November 17, 2025
Daerah Hukum Kriminal

Terima Kiriman Paket Kokain, WNA New Zealand Diamankan BNNP Bali

Denpasar-kabarbalihits

WNA asal New Zealand inisial MP (42) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena kedapatan menerima paket narkotika jenis kokain di lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menyampaikan, WNA kelahiran Bandung ini ditangkap pada Selasa 30 Agustus 2022 berdasarkan informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai, yang diterima oleh petugas BNNP Bali terkait adanya dugaan pengiriman Narkotika melalui jasa pengiriman.

Kemudian petugas melakukan penelusuran, dan mengamankan MP di halaman parkir ruko lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu dengan menyita barang bukti paket yang berisikan narkotika jenis kokain, ketamin dan MDMA.

“MP mengaku bahwa paket yang ditujukan ke dirinya dikirim oleh temannya dari kanada,” kata Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya pada press release kasus dari bulan Agustus hingga September 2022, di halaman Kantor BNNP Bali (29/9/222).

Menurutnya, peredaran kokain telah lama tidak terungkap di Bali. Dimana sebelumnya BNNP Bali pernah mengungkap jaringan kokain di wilayah Seminyak dan Pererenan dengan mengamankan 844 gram kokain.

Pihaknya mensinyalir, karena adanya jeda yang lama, jaringan kokain ini kembali mencoba mengirim melalui pelayanan jasa kiriman.

“Tapi dari hasil interogasi masih belum ada pengulangan, belum ada pengiriman yang dia terima dari kantor pos. Sehingga kami mensinyalir ini berusaha mencoba membuka jalur pengiriman kokain serta ada penangkapan yang besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kesulitan Ekonomi, Dari Tukang Cukur Sampai Mahasiswa Nekat Edarkan Narkotika di Bali

Barang bukti yang disita petugas berupa kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto dan ketamin seberat 1,74 gram netto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (kbh1)

Related Posts