October 27, 2024
Daerah Hukum

Jessica Iskandar Bersama Suami Penuhi Panggilan Polda Bali, Klarifikasi Kepemilikan Alphard B 73 DAR

Denpasar-kabarbalihits

Aktris dan Model, Jessica Iskandar bersama suami Vincent Verhaag, memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat Siang (16/9/2022). Pemanggilan ini terkait kepemilikan mobil merk Toyota Alphard nopol B 73 DAR, yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Bali pada 7 Juni 2022 lalu.

Pemanggilan ini juga untuk mengklarifikasi terhadap pelaporan salah satu personel Ditreskrimum Polda Bali ke Mabes Polri oleh Jessica pada 12 September 2022 lalu.

Jessica bersama Vincent kurang lebih menerima 20 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum berkaitan dengan mobil Alphard tersebut.

Dihadapan awak media, Jessica menjelaskan bahwa Toyota Alphard nopol B 73 DAR adalah benar miliknya, dan tidak pernah dijual ataupun digadaikan kepada orang lain. Ia berharap kasus yang dilaporkan cepat selesai dan terlapor segera dipanggil.

“Terlapor segera secepat mungkin bisa dipanggil dengan ketentuan hukum di Indonesia,” kata Jessica.

Melalui kuasa hukum Jessica, Roland E Potu melanjutkan, pihaknya menghargai proses lidik atau sidik yang telah berjalan selama ini, dan tidak berasumsi atas kasus ini.

“Kita meyakini LP kita sudah diterima, kita sudah ditetapkan sebagai seorang korban dan pelapor juga. Maka kami akan terus mengawal kasus tersebut, ini demi kepastian hukum di Indonesia,” jelas Roland.

Ia juga meyakini mengenai kelengkapan surat-surat dari mobil tersebut. Sebab dalam menjalani upaya hukum semua alat bukti yang ada telah diberikan kepada penyidik.

Diharapkan mobil tersebut agar dikembalikan ke Jessica.

“Pengembalian hak korban yang penting, sebagaimana keinginan klien saya juga disitu,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai kondisi mobil saat diamankan petugas, Suami Jessica, Vincent Verhaag membenarkan kondisi aki mobil saat itu tidak bagus sehingga mobil tidak bisa digunakan.

“Ketika mobil itu berada di Villa Jedar (panggilan Jessica) tidak ada orang dirumah untuk memanasi mobil dan juga membawa mobil itu keluar kita kan melanggar tidak ada BPKB dan STNK, maka mobil itu diam dirumah dan akinya mati,” terangnya.

Diketahui Jessica Iskandar melaporkan rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kemudian, pihak Polda Bali juga mendapat laporan dari Komang Jegir terkait dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah kendaraan mewah, dilakukan oleh diduga pelaku yang sama, yakni Steven.

Atas laporan tersebut, pihak penyidik mengamankan salah satu mobil milik Komang Jegir yakni Toyota Alphard, ternyata berada di Villa Jessica, daerah Canggu, Badung.

Menurut Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penyelidikan ini, sebab dalam mengamankan barang bukti telah menyertakan surat tanda penerimaan.

Namun buntut dari penyitaan mobil mewah tersebut, membuat Jessica Iskandar bersama suami Vincent Verhaag mengadukan masalah ini ke Divisi Propam Mabes Polri (12/9/2022), terkait dugaan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang tidak profesional dan arogansi.

Baca Juga :  BNNP Bali Ungkap 5 Kasus 6 Tersangka, 2 Kasus Menjadi Perhatian

Dengan bergulirnya masalah ini, pihak Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan, maupun penyelidikan dan segera memanggil terlapor, Christoper Steffanus Budianto.

“Secepatnya, kita akan lakukan pemanggilan pada yang bersangkutan. Krimum sudah tahu waktunya kapan dilakukan pemanggilan,” jelas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Nantinya, jika terlapor mangkir ketiga kalinya akan ada upaya pemanggilan paksa.

“Peluang itu pasti ada, kalau yang bersangkutan dipanggil tidak datang pasti upaya terakhir melakukan itu,” imbuhnya. (kbh1)

Related Posts