Studi Kelayakan Terminal LNG Tak Kunjung Diberikan, WALHI Bali Ajukan Keberatan
Denpasar-kabarbalihits
WALHI Bali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan PT. Dewata Energi Bersih terkait permohonan informasi publik terkait dokumen studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove yang belum diterima.
Keberatan dilakukan karena terhitung sejak 11 Agustus 2022, pihak WALHI Bali telah mengajukan surat permohonan, namun lebih dari 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan informasi publik, belum juga diberikan oleh pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali maupun PT. Dewata Energi Bersih.
“Kalau dihitung, ini sudah lewat, bahkan sudah 21 hari kerja. Sudah lebih dari waktu 10 hari kerja sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami ajukan keberatan,” ujar Made Krisna Dinata, Direktur Eksekutif WALHI Bali pada Kamis (15/9/2022).
Dalam surat keberatan tersebut, WALHI Bali secara tegas meminta dokumen studi kelayakan, khususnya studi terkait pemipaan yang dilakukan di bawah mangrove serta lampiran dan atau dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, WALHI Bali juga meminta Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih Tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG.
Serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Propinsi Bali yang di tandatangani pada Rabu 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.
“Permohonan informasi publik ini kami ajukan mengingat WALHI Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup yang patut mengetahui informasi tersebut, guna mendorong partisipasi publik dalam dalam proses pengambilan kebijakan” tegasnya.(r)