Hapus Tambang Pasir Laut Dari Ranperda RZWP3K Bali
Denpasar-kabarbalihits
Protes dan penolakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Bali (WALHI Bali) atas tambang pasir laut yang terus dilakukan sejak Oktober 2018. Penolakan tersebut juga sudah dilakukan oleh STT Se Desa Adat Legian, STT Se Desa Adat Seminyak, Asosiasi Surfing Seminyak dan Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak.
“Aksi mendesak agar tambang pasir laut yang di akomodir dalam rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Ranperda RZWP3K) Provinsi Bali agar dihapus,” kata Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, Sabtu (12/9).
Juli Untung Pratama menambahkan, Gubernur Bali dan DPRD Bali masih tetap ngotot untuk melaksanakan Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2024 (Ranperda RZWP3K Bali) yang mengakomodir alokasi ruang untuk tambang pasir laut di pesisir Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban Tabanan dengan luas 938,34 Ha. Selanjutnya pada pesisir Sawangan dengan luas 359,53 Ha.
Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tambang pasir laut di Takalar yang digunakan untuk proyek Reklamasi Center Point Of Indonesia Makasar (CPI) seluas 157,23 Ha dan New Port Makasar, mengakibatkan Desa Bontomarannu yang awalnya dihuni 22 KK hilang dan menjadi hamparan laut. Tambang pasir tersebut mengakibatkan laju abrasi pantai menjadi sangat cepat. Tambang pasir laut di Takalar juga menyebabkan 5 makam di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar menjadi hancur akibat abrasi yang mencapai 50 meter dari pesisir.
“Kita ambil contoh di Takalar Sulawesi Selatan, di sana juga terjadi tambang pasir laut untuk pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) dan New Port Makassar (NPM). Akibat dari tambang pasir tersebut, daerah pesisir di Takalar mengalami abrasi hingga 50 meter. Tentu kita tidak ingin hal yang demikian terjadi di kuta, Legian, Seminyak dan Baraban,” jelasnya.
Atas hal tersebut WALHI Bali menyatakan sikap: Menolak alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali, mendesak Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menghapus alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali, menuntut Kemendagri agar menyatakan hasil evaluasi Ranperda RZWP3K Bali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum karena berpotensi digunakan untuk pemutihan pelanggaran tata ruang.
Selain menuntut Gubernur Bali, massa aksi kata Juli juga meminta Kemendagri agar menyatakan hasil evaluasi Ranperda RZWP3K Bali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. Sebab jika itu dibiarkan akan berpotensi digunakan untuk pemutihan pelanggaran tata ruang.
“Karena proses penyusunan Ranperda ini sudah masuk dalam tahapan Kemendagri, tentu kami berharap agar Kemendagri menyatakan hasil ranperda RZWP3K Bali tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kepentingan umum,” tururnya.
Aksi yang digelar WALHI Bali sendiri berlangsung sejak pukul 14:30 WITA. Aksi dimulai dari Lapangan Timur Renon, Denpasar, Bali, aksi kemudian diakhiri di depan Kantor Gubernur Bali dengan berbagai orasi dari sejumlah organisasi yang ikut terlibat aksi.(kbh4)