October 14, 2024
Daerah Kriminal

Polisi Gerebek Operator Judi Online di Pondok Indah Kuta

Badung-kabarbalihits

Operator Judi online berlokasi di rumah Kos Pondok Indah, Jalan Campuhan 1 A, Dewi Sri, Kuta, Badung digerebek Satreskrim Polresta Denpasar dan 9 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus judi online ini.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, 9 tersangka ini menyewa 4 kamar dalam rumah kost bertingkat di kawasan Jalan Campuhan, Kuta. Dimana 2 kamar digunakan untuk pengendali atau operator judi online.

 

Pengendalian judi online ini baru beroperasi  beberapa minggu yang lalu. Dimana dalam kamar tersebut petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit CPU, 16 Monitor PC, 2 Router Internet, Kartu Telepon Seluler, 5 unit Laptop, 12 Smartphone, dan barang bukti lainnya.

“Komputer semua nyala, nanti kami akan melakukan pemeriksaan dan akan kami kirim ke labfor,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat di salah satu kamar operator judi online (19/8/2022).

Dikatakan beberapa jenis permainan judi online dikendalikan dalam kamar tersebut, salah satunya jenis slot yang terpampang dalam layar komputer website judi online PT98BET.

Kasus ini bermula diketahui adanya informasi aktivitas judi online pada tanggal 17 Agustus 2022. Selanjutnya, Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan pada lokasi yang dimaksud.

“Malam hari dilakukan penggerebekan di homestay Pondok Indah. Mereka menggunakan 4 kamar, dari 2 kamar dipakai operator dan 2 kamar untuk tinggal,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Bukti Vaksin dan Surat Jalan, Syarat Keluar Masuk Buleleng

Pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri untuk seluruh jajaran Kepolisian, agar mengungkap berbagai jenis praktek perjudian termasuk judi online.

“Kami juga mendapat perintah dari Kapolda Bali dan kami dari Polresta melakukan eksien untuk pemberantasan judi online ini,” pungkasnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 66 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (kbh1)

Related Posts