
Fraksi Golkar Soroti Rancangan Defisit Anggaran Hingga Penyertaan Modal Daerah
Badung-kabarbalihits
Fraksi Golkar DPRD Badung menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Ranperda pada rapat paripurna, Rabu (9/8). Kedua Raperda tersebut yakni, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2022, serta rancangan prioritas platform anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten badung tahun anggaran 2022.
Dalam PU Fraksi Golkar, merujuk pada komposisi dan postur rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, disepakati untuk menjadikan Perubahan KUA-PPAS sebagai pedoman penyusuan APBD (induk) tahun anggaran 2022. Sekaligus dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan kebijakan umum, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD kabupaten badung tahun anggaran 2022. namun demikian Fraksi Partai Golkar pada kesempatan tersebut memberikan beberapa saran dan masukkan terhadap rancangan perubahan KUA- PPAS tahun anggaran 2022.
A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra selaku pembaca PU Fraksi Golkar memaparkan, adanya selisih antara Pendapatan Daerah dan belanja pada Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022, menimbulkan defisit pada Belanja sebesar RP.419.071.612.291. Ternyata defisit ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah yang totalnya sebesar RP.469.071.612.291. “Selanjutnya kami mohon penjelasan terhadapan sumber pinjaman daerah dan skema pengembalian pinjamannya,” papaprnya.
Dari adanya penyertaan tersebut, Fraksi Golkar juga mengharap penjelasan terkait adanya penyertaan modal daerah sebesar RP. 50.000.000.000. Fraksi Golkar juga meminta penjelasaan terkait berkurangnya belanja subsidi sebesar RP. 450.000.000. “Mohon penjelasan penyertaan modal di sektor apa. Terhadap belanja Subsidi yang berkurang, mohon penjelasan terhadap belanja subsidi yang mengalami pengurangan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan, fungsi utama dari DPRD adalah fungsi budgeting. Fungsi budgeting meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Selaras dengan hal tersebut Pokok Pikiran Dewan dan Program Hibah yang diajukan merupakan pengejawantahan dari problematikan yang dihadapi oleh masyarakat Badung. Bahkan hal ini disampaiakan oleh masyarakat di saat masa Reses Dewan.
“Anggota Dewan juga representatif masyarakat di Dapil masing-masing. Sehingga sejatinya program hibah dan Pokir tersebut sebagai alat untuk mengurai permasalahan masyarakat Badung. Melihat kondisi tersebut kami mohon agar anggaran kegiatan tersebut dapat direalisasikan,” imbuhnya.kbh6


