October 14, 2024
Daerah Kriminal

Polisi Tangkap Security Olah Cokelat Ganja di Padangsambian Kelod

Denpasar-kabarbalihits

Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap modus penyalahagunaan narkoba jenis Ganja. Terungkap modus yang cukup unik, yakni pelaku mengekstrak batang ganja dengan alkohol lalu mencetaknya kembali dengan campuran cokelat.

Pelaku yang berprofesi sebagai security berinisial RF (26), asal Padangsambian Kelod, Denpasar terbukti menyimpan Ganja hampir 1 Kg, dan mengaku kepada polisi olahan cokelat ganja tersebut akan dikirim ke luar Bali.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat, dimana pada 4 Agustus 2022 bahwa adanya kiriman ekspedisi dari luar Bali ditujukan ke Jalan Purnawira 5 Nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar.

“Setelah paket itu sampai di Bali, berkoordinasi dengna pihak ekspedisi dan melaksanakan control delivery, kiriman yang diawasi. Sehingga pada 5 Agustus 2022 ketika paket diterima sesuai dengan alamat yang dituju, saat itu langsung melakukan penindakan, diamankanlah pelaku di tempat tinggalnya,” ucap Kapolsek Denbar Kompol I Made Hendra Agustina, saat Konferensi Pers di halaman Kantor Polsek Denbar Senin (8/8/2022).

Pada saat penggeledahan ditemukan 3 klip ganja siap edar, dan petugas juga mengamankan 2 liter rendaman batang ganja dengan alkohol di kamar RF.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RF, terungkap modus olahan cokelat ganja dengan cara merendam batang ganja dengan alkohol jenis arak. Kemudian cairan tersebut dicampur dengan coklat dan dibekukan kembali. Mengolah cokelat ganja ini telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

Pengakuan pelaku, cokelat ganja tersebut tidak diperjual belikan, namun dikirim ke kakaknya yang mendekam di lapas Sumatra Barat dalam kasus narkoba.

“Selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota. Untuk pemilik barang ini sendiri oleh yang bersangkutan diakui milik kakaknya, yang posisinya ada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera, tersangkut kasus yang sama,” jelas Kompol I Made Hendra.

Baca Juga :  Polsek Denbar Tangkap Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Kost Jalan Athena

Paket Ganja seberat 900 gram tersebut dikatakan tidak termasuk barang bukti yang ditemukan di rumah RF. Dimana ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku dengan ukuran lebih kecil sesuai dengan pesanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Peredaran Narkoba dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (kbh1)

Related Posts