November 25, 2024
Hukum Kriminal

Pemerhati Anak Sebut Pelaku Jo Sebagai Predator Anak, Minta Dituntut Hukuman Mati

Denpasar-kabarbalihits

Temuan penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pencabulan memunculkan reaksi dari pemerhati anak dan perempuan Siti Sapurah. Menurutnya dari sejumlah petunjuk yang ditemukan pada korban telah menguatkan adanya dugaan kejahatan seksual.

Menanggapi adanya tindak pencabulan yang dilakukan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) terhadap anak dibawah umur Naya (4), pemerhati anak dan perempuan Siti Sapurah akrab disapa Ipung mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan hasil visum dipandang tidak cukup disebut mencabuli namun telah menjurus ke tindak kejahatan seksual terhadap anak.

“Pencabulan hanya jika disentuh, dicolek, diraba empat bagian sensitif anak, yaitu bibirnya, payudaranya, alat kelamin, dan dubur. Tetapi kalau sudah dilakukan visum et repertum ada hymen yang robek di angka jam sekian, itu sudah mengacu pada persetubuhan anak. Artinya bukan hanya pencabulan tapi ada persetubuhan masuk dalam kejahatan seksual,” ungkap Siti Sapurah di kantornya (2/8/2022).

Tersangka Jo juga dinilai sebagai pedopil dan predator anak, sehingga layak mendapat hukuman lebih berat sesuai Undang-Undang pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Pasien OTG-GR Covid-19 Buleleng Dipindah ke Tempat Isolasi Terpusat

“Kenapa disebut pedopil, tidak ada orang dewasa yang bersedia melakukan persetubuhan pada anak dibawah umur. Jelas disini tidak bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan biasa, dia termasuk kaum pedopilia. Seorang laki dewasa menyukai anak dibawah umur, hati-hati dia predator anak. Dia tidak akan berhenti mencari korban selama masih ada waktu,” beber Ipung.

Ditambahkan, tidak hanya dituntut hukuman mati, tersangka Jo pantas dihadiahkan kebiri kimia agar tidak lagi terangsang melihat anak dibawah umur.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Senin sore (1/8/2022) menyampaikan, usai melakukan pemeriksaan mendalam dan pendekatan khusus terhadap korban, terungkap adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39), kekasih dari ibu korban Dwi Novita Murni alias Novi (33).

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya visum et repertum terhadap korban di RSUD Wangaya, Denpasar (25/7/2022). (kbh1)

Related Posts