
Ngaku Idap Kanker Obati Dengan Ganja Cair, WNA Amerika Ditangkap Polisi
Denpasar-kabarbalihits
WNA asal Amerika Serikat ditangkap Polisi lantaran terbukti memiliki dan menggunakan Narkotika jenis ganja cair. WNA inisial JPC (47) beralasan menggunakan ganja cair tersebut untuk mengobati penyakit kanker yang dideritanya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, JPC ditangkap setelah mendapat informasi dari Bea Cukai dan diteruskan melakukan penangkapan dengan barang bukti 1 botol kaca berisi cairan kuning Ganja seberat 360 gram, dan 6 alat suntik atau spuit berisi cairan kuning ganja 6,01 gram.
“Untuk ini Control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea cukai kemudian disampaikan kepada pihak Polresta dan kita tangkap yang bersangkutan,” ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Lobi Polresta Denpasar, Rabu (3/8/2022).

Pihaknya akan tetap melakukan pendalaman terkait jaringan WNA tersebut. Kepada polisi, JPC mengaku menerima kiriman cairan ganja ini kedua kalinya. Sedangkan sudah dua tahun ia tinggal di Bali dan kerap pulang pergi ke Indonesia.
“Ini masih kita dalami sementara masih digunakan sendiri dan yang bersangkutan juga memberikan kepada temannya tapi kita perdalam lagi,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza Gunawan menambahkan, terkait pengiriman cairan ganja tersebut, dilakukan modus kamuflase melalui makanan ringan dikirim dengan jasa ekspedisi.
Sedangkan mengenai pengakuan JPC menggunakan ganja cair untuk pengobatan kanker, Kasat Mirza mengatakan bahwa WNA asal Amerika tersebut tidak memiliki bukti medis terkait penyakit kanker yang dideritanya.
“Sementara masih kita dalami, karena dia juga belum bisa menunjukkan bukti bahwa mengalami kanker. Belum ada bukti medis,” terangnya.
JPC terbukti menyimpan cairan kuning Ganja seberat 360 gram dan disebutkan untuk satu spuit berisi sekitar 5 mili cairan ganja.
Atas perbuatannya JPC disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 8 Miliar. (kbh1)


