
Lanjutan Kasus Naya, Tersangka Terbukti Cabuli Korban
Denpasar-kabarbalihits
Pengembangan kasus Naya, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menemukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur Naya, yang dilakukan oleh pelaku, yakni pacar Ibu Naya. Petugas mengenakan pasal pencabulan terhadap pelaku dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Senin sore (1/8/2022) menyampaikan, usai melakukan pemeriksaan mendalam dan pendekatan khusus terhadap korban, terungkap adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39), kekasih dari ibu korban Dwi Novita Murni alias Novi (33).
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya visum et repertum yang dilakukan terhadap korban sebelumnya di RSUD Wangaya, Denpasar (25/7/2022).
Terungkap pula, Tersangka Jo sempat melakukan pemukulan pada wajah korban hingga mengakibatkan 3 gigi bagian depan korban lepas.
“Saat pemeriksaan mendalam ada dua temuan update, pertama ada tambahan pelaku memukul mulut korban. Mengakibatkan 3 giginya lepas, gigi depan. Kemudian melakukan pencabulan, yaitu jari sebelah kanan dimasukkan ke kemaluan korban,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Atas temuan tersebut, selain dikenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak, tersangka Jo dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (kbh1)


