September 30, 2025
Daerah Hukum

Diusik Gung Akey di Facebook, Pasek Suardika Tempuh Jalur Hukum

Denpasar-kabarbalihits

Merasa pribadinya diusik di media sosial Facebook, Politisi Gede Pasek Suardika (GPS) menempuh jalur hukum, dengan melaporkan akun Agung Akey ke Polda Bali, dimana kasus ini telah bergulir ke Kejari Denpasar.

Tim Hukum GPS yang berjumlah 4 orang mendatangi Kejari Denpasar pada Rabu, (15/6/2022) untuk menyaksikan proses pelimpahan tahap II. 

Perwakilan Tim Hukum GPS, Kadek Agus Suartana menyampaikan, saat ini pihaknya mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Bali pada 9 oktober 2021 dengan Nomor: Dumas/776/2021/SPKT/POLDA BALI, dan menjadi Laporan polisi pada 2 Desember 2021, dengan Nomor: LP/B/597/XII/2021/SPKT/POLDA BALI

“Pada prinsipnya Pasek Suardika tetap akan mengikuti proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, khususnya di undang-undang ITE dalam hal ini pencemaran nama baik dimedia sosial dengan akun Gung Akey, dan hari ini pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar,” kata Kadek Agus Suartana, bersama rekannya Kadek Cita Ardana Yudi, Nila Adnyani, dan Arnawa, di Kejari Denpasar. 

Disebutkan, kasus ini bemula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS.

Screenshot Isi Status Gung Akey

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali. 

“Terpaksa klien kami menempuh jalur hukum,” tegasnya. 

Sembari menunggu kasus ini bergulir, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan GPS untuk mengawal kasus ini. 

“Apapun keputusan dari klien kami, kami akan mengikuti hal tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga :  Napak Tilas Rangkai HUT Partai Hanura ke 14

Di waktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bali atas nama Tersangka inisial IGNSA alias Gung Akey. 

Dikatakan, dimana terhadap tersangka, didakwakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). 

Usai pelimpahan tahap II ini, selanjutnya tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan. 

“Dimana dalam pasal 27 Undang-Undang IT tersebut di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 750 juta, kemudian tersangka dilapis dengan pasal 310 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4500. Kemudian terhadap terdakwa sesuai pasal 21 Kuhp, tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Eka Suyantha. (kbh1)

https://youtu.be/nUmbuYAQlRs

Related Posts