November 25, 2024
Daerah

Pansus DPRD Badung Godok Pasal Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Badung-kabarbalihits

Panitia khusus (Pansus) DPRD Badung kembali melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. 

Rapat kerja ketiga yang lebih mengacu tentang penggodokan pasal Raperda ini dipimpin langsung oleh ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Pansus I Made Yudana, bertempat di Ruang Gosana III DPRD Kabupaten Badung, Selasa (10/5/2022).

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menyampaikan, penggodokan pasar pasal ini telah dirancang oleh tim dari Eksekutif dan Badan Hukum. Dalam hal ini, pansus lebih meneliti pasal pasal tersebut untuk menjadi sempurna.

“Terkait penulisannya, ejaannya, begitu juga makna dari arti yang dituangkan dalam pasal per pasal tersebut. Biar betul-betul komprehensif dari segi pemaknaan kata juga dari segi hukumnya,” jelas I Gusti Lanang Umbara.

Tindak lanjut dari perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah ini wajib adanya korelasi dengan masing-masing Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Badung.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang memiliki aturan tersendiri, nantinya pansus akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

“Agar bapak Bupati Badung mengeluarkan perintah kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk ikut serta merancang peraturan Pemerintahan Desa. Yang tentunya mengacu kepada peraturan di Pemerintah Kabupaten Badung, terkait dengan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, biar berkesinambungan dari Pemerintah Kabupaten ke Desa,” katanya.

Ditambahkan, Perda ini diimplementasikan secara langsung di dalam pasal per pasal untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pada kewenangan masing-masing Pemerintahan Desa.

“Kita menghindari tumpang tindih juga kewenangan dari masing-masing. Di Pemerintahan Kabupaten memiliki kewenangan tersendiri, sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2015 Desa juga mempunyai kewenangan sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Singaraja ke 420

Selain anggota Pansus, rapat kerja ini juga dihadiri Kepala BPBD Kabupaten Badung, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung. (kbh1)

Related Posts