October 1, 2025
Daerah Hukum

Haturkan Pejati, Warga Serangan Hukum Pelaku Dugaan Korupsi LPD Secara Niskala

Denpasar-kabarbalihits

Perangkat Banjar Adat yang ada di Serangan bersama warga setempat merasa kecewa dan keberatan, lantaran terlalu lama menunggu keputusan penetapan nama tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan hingga 10 bulan lebih. Meski Kejari Denpasar telah mengantongi nama tersangka, namun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Sehingga pada hari Minggu (8/5/2022) sebanyak 50 orang perwakilan dari 5 Banjar Adat Serangan berkumpul di Banjar Kawan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, untuk melakukan aksi damai yang dipimpin Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut. 

Pada aksi tersebut seluruh warga menyampaikan pernyataan yang ditulis pada kertas, nantinya akan diteruskan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali pada Selasa depan (10/5/2022).

Mereka juga lebih memilih menghaturkan Pejati untuk memohon hukuman secara niskala yang ditujukan kepada pelaku atas dugaan penggelapan dana LPD Serangan tersebut. 

“Kita punya 3 hukum di Dunia ini, pertama kita punya hukum hak asasi manusia, itu sudah diabaikan. Kedua kita punya hukum formal yang sudah bisa diperjual belikan salah satunya sekarang dari proses yang kita tunggu-tunggu kasus LPD Desa Adat Serangan sampai saat ini sudah lebih dari 10 bulan Kejari belum juga bisa menentukan calon tersangka. Yang ketiga kita menggunakan jalur niskala ini sebagai bukti bahwa sama-sama punya kepercayaan,” jelas Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut dihadapan awak media di Banjar Kawan, Serangan (8/5/2022).

Menurutnya, secara kepercayaan dan keyakinan akan ditujukan kepada orang yang berada di posisi ketidak benaran pada kasus ini dan mendapat hukuman yang setimpal.

“Secara langsung kami menyumpahi mereka, siapa-siapa saja baik itu pejabat Pemerintah, baik itu Pejabat Kejari, termasuk siapapun yang berada di balik ketidak benaran ini kami menyumpahi dan mengutuk supaya mereka tidak bisa tenang selama hidupnya,” tegasnya.

Dengan bukti kuat yang dimiliki serta saksi-saksi yang telah diperiksa pada kasus ini, ia menyayangkan lamanya perkembangan kasus LPD Adat Serangan dibandingkan dengan kasus LPD lainnya yang ada di Bali.

Apabila aksi damai ini tidak diindahkan, ia bersama warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar ke kantor Kejari Denpasar.

“Besok kita kawal tuntutan warga tidak diindahkan, maka kita akan aksi besar-besaran ke Kejari dan kepada pihak-pihak yang terkait. Harapan besar kita supaya dilihat oleh publik. Kami tidak main-main untuk memperjuangkan tabungan masyarakat yang sampai saat ini belum bisa dicairkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Luncurkan Bimbel Bahasa Inggris Gratis Berbasis Banjar

Sementara Made Retra selaku Kelihan Adat Banjar Peken menyampaikan, Banjar Peken dan warganya memiliki tabungan dan deposito hingga saat ini tidak bisa dikembalikan oleh LPD.

Ia memohon kepada aparat terkait untuk cepat menyelesaikan kasus LPD ini.

“Ini tabungan Banjar Peken tidak bisa menarik, lagi Rp 6 juta. Sebelumnya hampir Rp 8 juta. Kemarin sudah dibayar Rp 1,5 juta, dicicil karena tidak ada dana,” jelasnya.

Retra mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kasus LPD ini dan hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya.

Diketahui sejak kasus ini mencuat, kantor LPD berpindah ke kawasan Kantor Desa Serangan, yang tidak diketahui oleh perangkat banjar adat setempat. Sebelumnya lokasi Kantor LPD berada disebelah Pasar Desa Adat Serangan. (kbh1)

Related Posts