February 15, 2025
Daerah Hukum Kriminal

Polsek Denbar Tangkap Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Kost Jalan Athena

Denpasar-kabarbalihits

Tidak membutuhkan waktu lama, Polsek Denpasar Barat dengan sigap mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa korban Andre Capendrie (36) hingga bersimbah darah, di rumah kost Jalan Athena, Gang Pancoran Mas, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.

Unit Reskrim Polsek Denbar menangkap dua pelaku inisial ‘S’ (36) dan ‘H’ (41) secara terpisah, yakni keberadaan ‘S’ ditemukan di wilayah Abian base, Dalung, Kuta Utara, sedangkan ‘H’ ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menyebutkan, dua pelaku yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dan celurit. Dari kejadian tersebut korban Andre mengalami luka parah di bagian kepala yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam.

“Tadi korban dirujuk ke rumah sakit, mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam. Lalu berdasarkan laporan yang kami dapat dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang didapat dari ciri-ciri keterangan saksi di tempat kejadian perkara,” ungkap Kompol I Made Hendra Agustina di Polsek Denbar, Selasa siang (26/4/2022).

Diterangkan motif kejadian antara korban dan pelaku ‘S’ sebelumnya di awal bulan puasa terjadi ketersinggungan masalah pribadi. Dimana ‘S’ dicurigai oleh korban mengambil cincin di kostnya.

“Setelah ditanya baik-baik pelaku tidak terima, lalu menyerang korban,’’katanya.

Dimana pada saat itu ‘S’ sempat menyerang korban menggunakan senjata tajam, namun korban melakukan perlawanan dan melukai tangan ‘S’. Setelah beberapa minggu, ‘S’ yang masih dendam kemudian mengajak rekannya ‘H’ untuk mendatangi tempat kost korban, dan terjadilah penganiayaan tersebut pada Selasa dini hari (26/4)

Pada saat penangkapan, dua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota polisi. Sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur, dengan memuntahkan timah panas ke kaki pelaku S dan H.

“Pelaku mencoba melakukan sedikit perlawanan, jadi kami memberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Baca Juga :  Kontrol Kesehatan ke RS Wangaya, Korban Naya Segera Divisum Et Repertum

Disinggung apakah pelaku merupakan anggota ormas, Kompol I Made Hendra Agustina mengaku akan mendalami lebih lanjut latar belakang para pelaku. Meski demikian pihaknya akan selalu konsisten dalam pemberantasan terhadap kejahatan-kejahatan terorganisir maupun kejahatan jalanan, sesuai arahan Kapolda Bali.

“Kami ingin menciptakan Bali benar-benar kondusif terkhusus wilayah Polresta Denpasar. Jadi kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi siapapun yang mengganggu harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” imbuhnya.

Pelaku S dan H dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (kbh1)

Related Posts