June 27, 2025
Hukum

Warga Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPD Adat Serangan

Denpasar-kabarbalihits

Penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar Selatan hingga saat ini belum dibuka oleh Kejari Denpasar. Hal tersebut membuat warga Serangan mempertanyakan kinerja Kejari Denpasar.

Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut ketika ditemui di Serangan (19/4) bersama warga lainnya menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkembangan informasi dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Serangan yang dilaporkan pada 25 Maret 2021 ke Kejati Bali yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar dengan laporan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan memperlihatkan dokumen hasil audit dari perkara ini, diindikasi yang wajib bertanggung jawab terhadap proses kekisruhan LPD Serangan ini adalah Badan Pengawas yakni Bendesa Adat Serangan. Selanjutnya yang dipastikan ikut bertanggung jawab adalah Kepala LPD sebagai pucuk pimpinan operasional.

Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut

Kelihan Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut

“Ketika LPD mengalami kerugian seperti sekarang ini, dari hasil audit sudah jelas kita merujuk kepada hasil pengamatan dari tim penyelamatan LPD, hasil temuannya hampir sama dengan yang ditemukan tim auditor. Contoh, ada dana Rp 2 milyar dideposito orang asing, disini jelas dipergunakan Rp 1,4 miliar oleh Jero Bendesa untuk kepentingan bisnisnya. Yang dia simpan di LPD senilai Rp 600 juta, padahal bilyet yang keluar atas nama LPD Serangan adalah Rp 2 miliar,” Ungkap I Wayan Patut, (19/4).

Dengan bukti audit ini dirasa sudah cukup kuat, terlebih adanya bukti bilyet yang terlihat ada pemalsuan tanda tangan.

Sebagai perangkat banjar adat dan juga pelapor, pihaknya keberatan jika kasus LPD ini masih berlarut-larut.

“Kalau ini tidak diselesaikan kasus LPD Serangan kita khawatir lagi bahwa banyak sekali masalah-masalah lain yang muncul,” katanya.

Disebutkan total kerugian pada kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Dari deposito 300 lebih warga Serangan sebanyak Rp 2,8 Miliar, sedangkan nilai tabungan diatas Rp 1 Miliar.

“Tabungan itu dari anak-anak TK, SD disana yang masih ada sisa kami hitung sekitar Rp 1 Miliar, itu kan tidak ditarik. Semestinya itu sudah menjadi keuntungan dari pendapatan administrasi LPD, itu tidak dirangkum dalam satu pembukuan,” bebernya.

Namun Deposito riil yang paling tinggi hanya dimiliki sekitar sampai 10 orang, dengan nilai dari Rp 25 Juta sampai Rp 500 juta.

Dari 6 banjar yang ada di Kelurahan Serangan, sebanyak 4 banjar sepakat menduga adanya tindakan penyelewengan dana di LPD Adat Serangan.

Selama 10 bulan menunggu, diharapkan penetapan para tersangka segera disampaikan pada bulan Mei oleh pihak Kejari.

“Kalau dalam jangka waktu mei tidak bisa diselesaikan, kami akan mengadu kepada Kejaksaan Agung dan kami minta lagi klarifikasi ke Kejati. Karena dari awal kami melaporkan ke Kejati, ketika dilempar ke Kejari persoalannya sampai sekarang tidak selesai. Kami mohon pihak Kejati ikut bersikap dalam mengawasi kinerja dari Kejari,” pungkasnya.

Wayan Patut menyayangkan LPD masih beroperasi setelah kasus ini dilaporkan. Juga, ketika kantor LPD berpindah ke tempat yang sekarang di kawasan Kantor Desa Serangan, justru tidak diketahui oleh perangkat banjar adat setempat. Sebelumnya lokasi Kantor LPD berada disebelah Pasar Desa Adat Serangan.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha

Ditemui terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyatakan tetap melanjutkan kegiatan penyidikan terhadap perkara LPD Desa Adat Serangan yang terjadi dari tahun 2015 sampai 2020. Dimana pada Selasa (19/4/2022) pihak Kejari kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni dari LPD Provinsi dan dari auditor.

“Perkembangan kasus LPD tetap on the track, kita melakukan penyidikan dan masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ucapnya.

Hingga saat ini belasan saksi telah diperiksa Kejari Denpasar. Meski sudah mengantongi nama tersangka, pihaknya belum bisa mengumumkan dengan alasan belum resmi ditetapkan.

Baca Juga :  Simakrama di Banjar Belawan, Suyadinata Kukuhkan Relawan dan Sampaikan Visi-Misi

“Nanti kita sampaikanlah kalau kita sudah keluarkan penetapan tersangkanya,” jelasnya.

“Kalau target kita secepatnya melaksanakan penetapan tersangka sampai dengan kita benar-benar memegang semua sudah fix untuk buktinya,” imbuhnya. (kbh1)

https://youtu.be/820JkdE-OwI

Related Posts