
Isu Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Hoaks
Denpasar-kabarbalihits
Adanya isu kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) hingga 3 kali lipat dari harga awal Rp 500 ribu akan menjadi Rp 1,5 juta dinyatakan hoaks.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk usai melakukan patroli laut dan darat di Pelabuhan Serangan, Denpasar, Sabtu sore (16/4/2022).
Dikatakan Isu kenaikan tarif VoA hingga 300 persen yang meresahkan pelaku pariwisata di Bali dipastikan tidak benar alias hoaks.
Sebab, aturan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk VoA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28, Tahun 2019.
“Itu kan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28, Tahun 2019. Sampai sekarang itu belum ada perubahan. Jadi nggak ada kenaikan VoA, masih harga lama” tegas Jamaruli Manihuruk.
Dilanjutkan, merubah peraturan pemerintah tidak mudah. Hal itu dinilai hanya isu yang dihembuskan.
“Ya hoaks itu. Kita tidak tahu itu maksudnya apa. Masih tetap Rp 500 ribu,” katanya.
Pihaknya menghimbau agar dapat menjaga informasi dengan baik dan tidak menyesatkan. Sebab dipandang saat ini pariwisata di Bali sudah mulai bangkit.
Juga dengan adanya kabar tersebut, calon wisatawan mancanegara bisa batal liburan ke Bali.
“Menyebarkan informasi baik dalam negeri sendiri maupun ke dunia luar informasi itu kita jaga. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan masyarakat. Tadinya orang asing mau masuk Indonesia, begitu mendengar 3 kali lipat menjadi Rp 1,5 Juta, mereka mikir-mikir lagi untuk masuk. Padahal animonya sudah mulai meningkat,” imbuhnya. (kbh1)
https://youtu.be/BZjbrb9EkYg