June 27, 2025
Pendidikan

KKN-PPM Unwar Adakan Pelatihan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Rumah Tangga Berbasis Sumber di Kelurahan Peguyangan

Denpasar-kabarbalihits 

Berdasarkan catatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah sampah di Indonesia pada Tahun 2021 mencapai 21,88 juta ton dan 42,23% diantaranya bersumber dari aktifitas rumah tangga. Bali menjadi salah satu provinsi yang menghasilkan sampah cukup banyak, termasuk sampah plastik. Menurut laporan dari Sungai Watch bertajuk Impact Report October 2020-December 2021, Bali menghasilkan 333.336 kilogram sampah anorganik. Secara rinci, timbulan sampah anorganik didominasi oleh 89% plastik, 8% kaca, 2% kain, dan 1% logam. Direktur Pengolahan Sampah KLHK Novrizal Tahar, memaparkan bahwa pemerintah menargetkan 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada Tahun 2025. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah dengan melakukan pembatasan sampah plastik dan mendaur ulang sampah anorganik.

Menanggapi usaha pemerintah dalam menanggulangi permasalahan sampah di Indonesia, Kelompok KKN-PPM Unwar 2022 yang dibimbing oleh Anak Agung Ayu Tresnadewi S.E., M.SI mengadakan pelatihan pengelolaan dan pengolahan sampah ditingkat rumah tangga berbasis sumber di Kelurahan Peguyangan, Denpasar-Bali. Program pelatihan ini ditujukan kepada Ketua Lingkungan/Banjar dan Ibu-ibu PKK di Kelurahan Peguyangan dengan harapan akan diteruskannya hasil pelatihan ini kepada masyarakat Kelurahan

Peguyangan. Pelatihan langsung diberikan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLHK Denpasar, I Made Suwena S. Pt.

Baca Juga :  Ciptakan Biofoam Pengganti Styrofoam Dari Ampas Tahu, Siswa SMP di Denpasar Raih Medali Emas di Thailand

Dalam acara pelatihan tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat harus mulai mengubah kebiasaan dalam membuang sampah tanpa dipilah terlebih dahulu. Agar sampah-sampah tersebut lebih mudah dikelola dan diolah kembali. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, menyetorkan sampah yang tidak mudah terurai ke Bank Sampah di banjar masing-masing, serta menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.(r)

Related Posts