October 14, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Lakukan Aksi Cabul di 17 TKP, Pelaku Begal Payudara : Sudah Kapok Saya Ndan

Denpasar-kabarbalihits

Setelah melakukan aksi cabul di 17 TKP Wilayah Gianyar dan Denpasar, Pelaku Begal Payudara mengaku kapok setelah ditangkap Polisi. 

Laki-laki inisial IKWS (21) yang masih berstatus mahasiswa ditangkap Tim Presesi Resmob Polsek Denpasar Selatan setelah adanya unggahan pelecehan yang viral di medsos beberapa minggu terakhir. 

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku di 17 TKP berdasarkan laporan Polisi dari salah satu korban IKR. 

“IKR melaporkan terkait kejadian dimaksud, dimana tim cyber patrol polres mendapatkan laporan bahwa adanya tindak pidana pencabulan yang ada di jalan,” ucap Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Densel, Kompol Gede Sudyatmaja di Polsek Denpasar Selatan (15/3/2022).

Kemudian Tim Presesi Resmob Polsek Denpasar Selatan melakukan verifikasi ke admin dari akun medsos yang mengunggah postingan pencabulan tersebut. Setelah itu polisi melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka IKWS. 

Dari 17 TKP, ada 10 korban yang resmi melapor ke polisi dengan mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor NMax dan helm yang digunakan IKWS saat melakukan aksi cabul tersebut. Juga barang bukti berupa celana, baju dan sepatu. 

Tersangka melakukan aksinya di tempat yang sepi, atau tidak ada pengawasan orang lain. 

IKWS merasa mendapat kepuasan tersendiri saat meremas payudara targetnya. Saat ditanya Kapolresta Yugo Pamungkas, IKWS mengaku kapok setelah melakukan aksi pencabulan di 17 TKP wilayah Denpasar dan Gianyar.  

“Sudah kapok saya ndan. Saya merasa bersalah,” kata IKWS.

Aksinya ini diakui murni dari niat diri sendiri yang dilakukan dari bulan Januari 2022. IKWS juga mengaku diputus pacar setelah ditangkap polisi karena kejadian ini. 

“Saya statusnya saat ini sudah nggak punya pacar, semenjak saya ditangkap diputusin,” ujarnya. 

IKWS tidak memilih tipe wanita yang menjadi targetnya, dan aksinya selalu dilakukan tiap berangkat menuju tempat training di pagi hari.  

Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun penjara. 

Baca Juga :  Klarifikasi Video Viral di Medsos, Pemkab Badung Adakan Pertemuan Dengan Satpam

Namun pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan menghadirkan psikolog terkait psikologi tersangka. 

“Nanti kita akan mengetahui ini merupakan prilaku menyimpang atau tidak, itu yang terpenting. Itu menjadi hal yang mendasar dan penting, utamanya untuk mengetahui latar belakang kalau memang ada prilaku yang menyimpang maka itu bisa sadarkan kembali,” Imbuh Kapolresta. (kbh1)

Related Posts