Selaraskan NJOP, Komisi III DPRD Badung Adakan Rapat Koordinasi Bersama Bapenda
Badung-kabarbalihits
Komisi III DPRD Badung menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Bapenda Badung dan tim ahli, di Gedung Dewan Badung, rabu (9/3). Rapat membahas penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara kawasan Badung Utara dengan Badung Selatan, mengingat masyarakat di Gumi Keris selama ini menilai NJOP terlalu tinggi, sehingga berpengaruh terhadap kewajiban membayar pajak yang terlalu tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Wayan Sandra, SH yang memimpin langsung rapat koordinasi mengatakan, adanya saran dewan dalam rapat tersebut agar terjadinya keseimbangan dan keadilan di dalam penetapan NJOP. Menurutnya, saat ini bisa dikatakan berdasarkan pendapat masyarakat NJOP di Badung terlalu tinggi. Selain itu dengan ditetapkan melalui sistem blok, seperti contohnya tanah yang berlokasi di pinggir jalan dengan tanah yang berada di pedalaman,NJOP nya sama.
“Contoh di daerah Tibubeneng. Di pinggir jalan dulu tanahnya senilai 800 juta, sementara tanah yang posisinya di dalam bahkan tidak memiliki akses jalan harganya hanya 150 juta,namun NJOP nya sama dengan tanah yang harganya 800 juta. Ini kan tidak adil, karena masyarakat yang membayar pajak, nilainya tidak ada bedanya antara yang memiliki lahan di pinggir jalan maupun di pedalaman,” papar Sandra seraya menambahkan wajib adanya penyelarasan, sehingga akan menimbulkan rasa keadilan dalam penetapan pajak NJOP.
Sementara itu Kepala Bapenda Badung, Made Sutama menjelaskan ada alasan NJOP terlalu tinggi. “Dan kami sudah jelaskan bahwa setelah diserahkan kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah kabupaten kota itu pada tahun 2013 NJOP nya sangat kecil. Nah pada saat itu nilai tanah sangat tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Selanjutnya pada tahun 2016 dilakukan kajian tentang NJOP, nah ditetapkanlah nilainya sementara pada tahun 2017. Ketika pada tahun 2017 itu kami tetapkan dianggap sangat tinggi oleh masyarakat dan memang betul sangat tinggi, dan saat itu juga nilai tanah sangat turun,” jelas Sutama.
Pihaknya melakukan penyelarasan pada tahun 2020. Sejalan dengan berlakunya NJOP tahun 2020 sudah ditetapkan oleh Bupati Badung situasi dan kondisi harga tanah masih di bawah.
“Nah saat inilah masukan-masukan dari DPRD Badung utamanya Komisi III beserta tim ahli kami terima, bahwa kami sejalan akan dilaksanakannya penyelarasan NJOP di Tahun 2022 ini khususnya di Badung utara yang meliputi wilayah Kecamatan Petang, Abiansemal dan Mengwi,” pungkasnya. (kbh2)