November 25, 2024
Daerah Kriminal

Tangkapan Besar Polresta Denpasar 18 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi 

Denpasar-kabarbalihits 

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika nasional dengan meringkus dua pelaku, serta menyita barang bukti yang cukup fantastis yakni sebanyak 18 Kg lebih Sabu dikemas dalam 128 paket, dan 984 butir pil ekstasi.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (29) dan MA (24) di areal parkir Cyloam Residance Jl Merdeka Raya IX Kuta Badung pada 19 Februari 2022, pukul 16.00 wita. 

“TKP pertama ditemukan 1 Kg jenis Sabu yang disimpan didalam tas, kemudian tim melakukan pengembangan sehingga ditemukan di gudang yang terletak rumah kost di daerah Denpasar selatan,” Ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022). 

Kemudian dilakukan penggeledahan pada Rumah Kos Jalan Glogor Carik Gang Jambu Denpasar Selatan, ditemukan barang bukti sebanyak 17 Kg sabu dan 984 butir ekstasi. 

Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Mawar, yang kini buron. 

“Dengan demikian Polresta Denpasar telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa, terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” Lanjut Kapolresta Bambang Yugo. 

Kedua tersangka diketahui saling mengenal yang berperan sebagai kurir, dengan cara mengambil tempelan dan menunggu perintah untuk diedarkan. Kedua tersangka mengakui telah 2 kali melakukan pengambilan dan diijanjikan mendapat imbalan senilai Rp 65 juta.

Diketahui juga, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat internasional (jaringan internasional Malaysia-Kalimantan-Bali).

Mengenai jaringan lainnya dengan barang bukti yang diketahui masuk dari luar bali ini, masih dalam pengembangan tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. 

“Masuk dari luar Bali, ditujukan semuanya untuk Bali dan sekitarnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Buleleng Ajak Dandim Baru Perkuat Kolaborasi dan Turun Langsung Ke Masyarakat

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. 

Kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 di mana kedua tersangka dalam mengedarkan, menjual dan sebagainya, diganjar hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (kbh1)

Related Posts