November 25, 2024
Daerah Ekonomi

43 Korban Terorisme Masa Lalu Terima Kompensasi Senilai Rp 6,1 Miliar

Denpasar-kabarbalihits

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Bali. Kompensasi senilai Rp 6,1 Miliar diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor Gubernur Bali (18/2).

Hasto Atmojo mengatakan, kompensasi ini diberikan khusus kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali, sebab ada juga yang menjadi korban peristiwa lain.

“Kenapa saya sebut demikian, karena ada juga korban di peristiwa lain, di Poso itu,” Jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Diharapkan kompensasi yang merupakan bentuk perhatian dari negara ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh korban terorisme masa lalu, maupun melalui ahli waris.

“Ini perhatian negara sekecil apapun itu patut kita syukuri, saya membandingkan dengan negara lain. Indonesia ini mempunyai perhatian yang jauh lebih kedepan, bahkan di Negara maju kompensasi belum bisa diberikan bahkan harus dituntut oleh para korban,” Tegasnya.

Menurutnya kompensasi ini cair karena dukungan dari anggota DPR untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dimana pengertian korban masa lalu dihitung dari peristiwa Bom Bali I, karena Perpu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme keluar pada saat itu

“Perpu ini pernah berubah menjadi Undang-undang No 15 Tahun 2003, kemudian Undang-undang ini diubah lagi menjadi Undang-undang No 5 Tahun 2018. Yang disebut masa lalu itu dari 2002 sampai 2018,” Terangnya.

Kompensasi tidak hanya diberikan oleh korban tindak pidana terorisme WNI, beberapa korban WNA juga menerima kompensasi dari Pemerintah Indonesia, diantaranya warga Amerika Serikat, warga Belanda, Perancis, Belgia, dan warga Jerman.

“Kita mendapat ancungan jempol, Pemerintah Indonesia yang sudah memberikan perhatian sedemikian rupa. Bukan hanya untuk warga Indonesia tetapi juga warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme,” Katanya.

Untuk 90 lebih korban dari warga Australia disebutkan tidak terdaftar dalam pemberian kompensasi, disebabkan masalah teknis yang tidak bisa dipenuhi pada persyaratan administrasi, sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Nilai kompensasi untuk masing-masing korban tindak pidana terorisme masa lalu diberikan dengan jumlah yang berbeda. Yakni, untuk korban meninggal dunia menerima Rp 250 Juta, korban dengan kategori luka berat diberikan Rp 210 Juta, sedangkan korban kategori luka sedang menerima Rp 115 Juta, dan korban luka ringan Rp 75 Juta.

“Itu juga diberikan kepada korban asing dari peristiwa Bom JW Marriot, Bom kedutaan Australia,” Ujarnya.

Baca Juga :  Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung, Dorong Kreativitas Pemuda dan Budaya Ramah Lingkungan

Salah seorang korban Bom Bali II di Jimbaran, Nyoman Rusmini yang menderita luka berat di bagian punggung mengaku akan menggunakan nilai kompensasi ini untuk modal usaha, juga sebagai penyambung kelangsungan hidup sehari-hari di masa pandemi ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada tim LPSK juga. Saya sudah menunggu dari tahun 2005 dari kejadiannya, sekitar 17 tahun,” Ujarnya. (kbh1)

Related Posts