November 26, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Selamatkan Pecandu, BNNP Bali Bongkar Jaringan Sabu Seberat 1 Kg

Denpasar-kabarbalihits 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika jenis metamfetamina atau sabu di wilayah Provinsi Bali dengan total barang bukti kurang lebih dari 1 Kg.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra menyampaikan, BNNP Bali menangkap tiga jaringan, dengan tangkapan terbesar yakni ditemukan barang bukti (BB) seberat 947,83 Gram di kawasan Renon, Denpasar. 

“Luar biasa BB-nya, ini adalah awal tahun yang bisa kita Ungkap dengan BB 1 Kg. Tentunya kita akan lebih mengurai lagi, kita kembangkan lagi ke bandar besar dan bandar lainnya. Hasil Pemetaan yang dilakukan oleh bidang Brantas BNNP Bali adalah kelompok jaringan Surabaya,” Jelas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra, di Halaman Kantor BNNP Bali (8/2/2022). 

Selanjutnya Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menerangkan, berawal dari menjangkau seorang pecandu yang diadukan oleh keluarganya pada akhir tahun 2021. 

Kemudian BNNP Bali melakukan upaya assessment serta merehab pecandu tersebut yang dirahasiakan identitasnya. Dari informasi yang didapat, tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali menemukan tersangka bernama Gebril asal Banyuwangi, dengan menyita barang bukti sebanyak 41,05 Gram di wilayah Jalan Pulau Ayu Selatan, Desa Pedungan, Denpasar. 

“Yang menarik disini, bahwa masyarakat sudah mulai peduli, sudah menyampaikan di sekitarnya ada pecandu, sudah berani melapor ke BNNP Bali. Semuanya dapat benefit, anaknya dilindungi direhab, kemudian jaringannya kita kejar dan berhasil kita tangkap,” Terangnya. 

Disebutkan peran dari pelaku tersebut adalah sebagai gudang, yakni istilah dalam jaringan narkotika diatas peluncur. 

“Dia menempal kemasan agak besar, 5 gram, 10 gram, nanti akan diambil oleh peluncur-peluncur tingkat bawah. Itu yang dipecah menjadi 0,2 gram, 0,4 gram,” Katanya. 

Untuk jaringan kedua, Jaringan Surabaya-Bali diungkap berdasarkan analisis intelijen tim pemberantasan BNNP Bali, dengan mendapatkan informasi jaringan yang beroperasi di daerah Renon dan sekitarnya . 

Pelaku inisial MD alias MIO asal Jember ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan memecah ukuran kecil, di salah satu rumah kost Jalan Badak, Renon. 

“Disewa kurang lebih dengan harga 2 juta perbulan rumah kost itu. Kami tangkap didalam rumah, kemudian kami dapatkan barang bukti kurang lebih sekitar 50 gram. Ini jaringan yang bermain 100 gram, 50 gram kemudian dipecah, ditempel-tempel dalam pecahan tersebut,” Ujarnya. 

Dari pengembangan jaringan Surabaya-Bali, adanya informasi pelaku lainnya inisial RBC asal Surabaya yang juga berperan sebagai gudang. Tim BNNP Bali menangkap RBC pada tanggal 1 Februari 2022, di jalan Jl. Pegangsaan Timur Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur dengan mengamankan barang bukti kurang lebih 1 Kg.

“Tepatnya 940 Gram, jadi itu barang bukti yang kita tangkap kemudian tersangkanya sudah kita amankan,” Jelasnya kembali. 

Baca Juga :  Wayan Suyasa Bantu Dana Rp 10 Juta, Suport Kegiatan Pemuda Desa Baha

Dari 3 tersangka yang ditangkap, hanya dua yang dihadirkan pada acara press release di halaman BNNP Bali (8/2). Disebabkan satu tersangka mengalami demam dan dilakukan isolasi. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), undang-undang RI no.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (kbh1)

Related Posts