September 10, 2025
Daerah Hukum Kriminal

Residivis Edarkan Sabu, Wayan Ditangkap di Kerobokan 

Badung-kabarbalihits 

Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu di minggu pertama, bulan Januari tahun 2022. Sebanyak 690,63 Gram Sabu disita dari 6 kasus yang berbeda.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan total barang bukti Sabu yang disita tersebut senilai Rp 1 Miliar, dimana berpotensi merusak generasi muda di Bali, khususnya di Badung sebanyak 15 ribu jiwa. 

“Karena itu Polres Badung bersama stakeholder terkait, jelas menyatakan perang mendeklarasikan bahwa tidak main-main terhadap peredaran gelap narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar, distributor baik ekspor impor yang masuk wilayah hukum Polres Badung,” Ucap Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reserse Narkoba I Putu Budi Artama, SH.,MH saat press conference di lobi Polres Badung (6/1/2022). 

Menjadi perhatian adalah seorang residivis bernama Wayan W yang merupakan Bandar Narkoba, kembali tertangkap mengedarkan paket sabu, dengan total barang bukti setengah Kilogram lebih.

 

Kasat Reserse Narkoba I Putu Budi Artama SH.,MH menyampaikan, pengejaran terhadap Wayan W telah dilakukan selama 2 minggu, dan tertangkap pada tanggal 4 Januari 2022 di wilayah Kerobokan Badung. 

“645,28 gramItu kami lakukan pengejaran hampir 2 minggu. Semoga terkait BB (Barang Bukti) yang ada bisa berkembang kembali,” Katanya. 

https://youtu.be/xCUypvRcFbE

Sebelumnya, saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat Wayan W membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya, setelah diamankan ditemukan beberapa potongan pipa paralon terjatuh diatas tanah dan ada yang tersisa didalam tas tersebut. Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon. 

“Saat ditangkap melakukan perlawanan, turun dari mobil jatuh akhirnya dikejar. Ini modus yang baru pakai pipa paralon, karena musim hujan biar tidak hilang,” Ujarnya. 

Baca Juga :  Satintelkam Polres Badung Sambangi DPD Nasdem Badung, Ajak Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Pilkada 2024

Setelah melakukan interogasi, Polisi kembali menemukan barang bukti di tempat tinggal pelaku wilayah Padangsambian. Yakni sebanyak 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip didalam kotak karton Koko Krunch.

“Untuk sementara barang bukti yang besar ini satu tersangka. Terkait awal bulan sampai tanggal 6 Januari kami sudah melakukan 6 tersangka kita melakukan penangkapan. Kalau hitung-hitung tiap hari kami sudah melakukan penangkapan,” Imbuhnya. 

Tersangka disangkakan pasal Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (kbh1)

Related Posts