Rapat Paripurna APBD Tahun 2022, Putu Parwata : Dewan Fokus Pertumbuhan Ekonomi
Badung-Kabarbalihits
Dimasa Pandemi Covid-19 DPRD Badung tetap meningkatkan konerjanya. Terbukti masa persidangan ke tiga tahun 2021, Dewan Badung telah melakukan pembahasan APBD Tahun 2022 yang semestinya final tiga puluh Nopember mendatang. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai Rapat Paripurna masa persidangan ke tiga tahun 2021, Kamis (14/10).
“Kenapa kita lakukan agenda Dewan ini lebih awal? Supaya kita bisa lebih fokus kembali memperbaiki apa yang ada di Badung ini, terutama tentang penanganan covid ini supaya clear. Selain itu pertumbuhan ekonomi konsen pada open boarder dan beberapa agenda penting lainnya,” ujar Ketua DPRD Badung Putu Parwata, usai Rapat Paripurna.
Dewan Badung kata Parwata, juga mempercepat Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut masyarakat. Diantaranya terkait Ijin Bangunan Gedung, penanaman modal itu yang paling penting.
“Karena bagaianapun kedepan, kalau Badung ini pariwisatanya berjalan dengan baik , pertanian dalam arti luas, ekonomi UMKM nya berjalan dan sektor atau potensi yang ada bergerak, ini akan melampuai APBD, karena syarat investasi adalah APBD nya surplus,”terangnya.
Covid-19 menurut Putu Parwata merupakan pengalaman, dimana tidak ada yang memprediksi dengan berbagai dampak yakni kunjungan pariwisata mengalami penurunan.
“Kedepan kami berharap sektor andalan Badung ini akan bangkit kembali.
Dengan beberapa skenario Perda yang telah kami siapkan untuk kepentingan masyarakat Badung.tegasnya.
Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan terjadinya penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten Badung, selama pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 mengalami penurunan yang sangat tajam. Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah, serta berimplikasi pula terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2022, sehingga Pemkab Badung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022. Terkait dengan rancangan pendapatan dan belanja Pemkab Badung tahun anggaran 2022 dijabarkan Bupati Giri Prasta sebagai berikut, Pendapatan Daerah 2022 dirancang sebesar Rp. 2.900.345.173.494 (dua triliun sembilan ratus milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) turun sebesar Rp. 900.621.073.799 (sembilan ratus milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.800.966.247.293 (tiga triliun delapan ratus milyar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah). Dan belanja daerah dirancang sebesar Rp. 2.900.345.173.494 (dua triliun sembilan ratus milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) turun sebesar Rp. 900.621.073.799 (sembilan ratus milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau 23,69 % dari APBD Induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.800.966.247.293 (tiga triliun delapan ratus milyar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Rapat paripurna dilaksanakan dengan hybrid ini dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil ketua II ,I Made Sunarta. Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Sekda , Wayan Adi Arnawa , Sekwan I Gusti Agung Made Wardika ,jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Wabup Suiasa, beserta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Selain mengagendakan Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022, dan Ranperda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Rapat Paripurna juga mengagendakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan tahun 2018- 2038, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.(kbh6)