October 14, 2024
Pendidikan

Sambut Hut ke 37, FH Unwar Gelar Bedah Buku “Gugatan Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit”

Denpasar-kabarbalihits

Serangkaian Hari Ulang Tahun Fakultas Hukum (FH) Universitas Warmadewa (Unwar) yang ke 37, telah dilaksanakan Bedah Buku “Gugatan Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit”, kamis (23/12) dikampus setempat. Buku karangan dosen FH Unwar, yakni Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH.,M.Hum, dkk ini menghadirkan dua panelis, yakni Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, SH.,M.Kn yang merupakan dosen tetap FH Unwar serta Dr. IGAA Gita Pritayanti Dinar, SH.,MH.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH mengatakan bedah buku kali ini merupakan kegiatan yang prestisius, karena kali pertama dilaksanakan. Prof. Budiartha memaparkan, perjanjian kredit yang diawali dengan perjanjian hutang piutang dan perjanjian jaminan biasanya diawali saling beretikad baik dengan tujuan masing-masing untuk mendapatkan keuntungan, namun dalam pelaksanaannya sering kali menjadi persoalan.

“Artinya ada semacam wanprestasi di satu sisi atau ingkar janji atas kewajiban dari kredit yang disepakati, dan disi lain sering terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan oleh debitur, lalu disebut dengan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Menariknya bedah buku kali ini menurut Prof. Budiartha adalah ketika proses kredit ini menjadi permasalahan maka terjadi tidak sesuainya tujuan semula dari kedua belah pihak.

“Satu mendapatkan uang, baik untuk konsumsi atau meningkatkan usahanya, disisi lain mendapatkan bunga dari pihak Bank, kan begitu? Tapi jika persoalan muncul kan terjadi seperti kredit macet atau kredit bermasalah, nah ketika dalam penyelesaiannya melalui proses hukum, maka hal itulah yang dibahas dalam bedah buku ini,” terangnya sembari menyebut penulis lainnya yakni A.A. Sagung Laksmi Dewi, SH., MH serta I Made Aditya Mantara Putra, SH., MH.

Baca Juga :  Universitas Udayana Tampil dalam Peed Aya Pesta Kesenian Bali XLIV Tahun 2022

Prof. Budiartha berharap bedah buku oleh dua panelis tersebut mampu menelisik dan bisa membandingkan dengan penulis yang lain, serta membuka ruang dalam memberi masukan.

Sementara itu,penulis buku Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH.,M.Hum mengatakan, ditulisnya buku tersebut merupakan langkah untuk mengupas suatu permasalahan tentang perjanjian kredit.

“Ada satu yang menarik bagi kami sebagai penulis, yakni mengenai gugatan yang dilakukan oleh pihak debitur kepada kreditur. Gugatan yang dilakukan seharusnya adalah gugatan berdasarkan wanprestasi. Karena dalam perjanjian kredit selalu berdasarkan kepada hubungan kontraktual, yang diatur dalam pasal 1320 Juncto pasal 1340 dari KUH Perdata,” ungkapnya.

Prof. Johannes menambahkan, kenyataan dalam prakteknya, gugatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan wanprestasi, namun gugatan dilakukan dengan perbuatan melanggar hukum.

“Nah, kami menelusuri, kenapa debitur itu mengajukan gugatan dengan perbuatan melawan hukum? Namun secara umum kami sangat berharap menjadi suatu wacana dan juga kami bisa memberikan suatu pemikiran kepada masyarakat tentang hubungan kontraktual didalam perjanjian kredit. Selain itu juga kepada kawan-kawan di pengadilan, perkara ini tidak mudah dilakukan dengan melawan hukum. Karena perbuatan melawan hukum yang ansih dilakukan itu adalah mustahil dipengadilan. Karena perbuatan melawan hukum itu dasarnya harus ada wanprestasi terlebih dahulu,” pungkas Prof. Ibrahim. (kbh2).

Related Posts