Ketua KPK Setuju Hukuman Mati Diterapkan Bagi Koruptor
Denpasar-kabarbalihits
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, menyetujui jika diterapkan hukuman mati bagi para koruptor yang secara umum jelas merugikan negara.
Menurutnya, para pelaku korupsi harus dilakukan hukuman mati. Namun diingatkan, Indonesia merupakan negara hukum yang konsekuensinya hukum menjadi panglima.
Dalam menerapkan hukuman mati harus memenuhi syarat, ketika melakukan tindak korupsi pada saat keadaan bencana
“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No.31 Tahun 1999, syarat hukuman mati adalah tindak dari korupsi yang melakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tidak pidana korupsi pasal 2 ayat 1,” Ucapnya usai diskusi panel ‘Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi, dan Terorisme untuk Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul di Era VUCA’ di Gedung PRG Polda Bali, Rabu (24/11).
Sangat tegas Firli Bahuri menyetujui jika hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi di Indonesia.
“Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri, sehingga tindak pidana korupsi itu bisa dikenakan hukuman mati,” Imbuhnya.
Pernyataan ini juga pernah disampaikan Firli sebelumnya, pada saat mendukung wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengkaji hukuman mati kepada para koruptor pada bulan oktober lalu. (kbh1)