Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Badung ke WP, Cek Langsung Kondisi Hotel dan Restoran Pasca Pariwisata Dibuka
Badung-kabarbalihits
Komisi III DPRD Badung menggelar kunjungan kerja ke wajib pajak, salah satunya Resort bintang lima ke The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, jumat (22/10). Kunjungan kerja ini terkait dengan Pengecekan kegiatan usaha saat pandemi Covid 19.
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh ketua komisi III DPRD Badung, I Putu Alit Yandinata, SS juga di dampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Satria, S.Sos.,M.Si, Sekretaris I, I Made Suryananda Pramana, SE, Sekretaris II, I Made Yudana, ST serta anggota, I Nyoman Graha Wicaksana, B.Kom., MM dan Ni Komang Tri Ani, SE., M.Agb. Turut hadir Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, SH.,MH dan Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Putu Alit Yandinata mengatakan, Covid 19 menyebabkan keadaan keuangan Kabupaten Badung menurun tajam.
“Artinya pendapatan asli daerah (PAD) Badung yang bersumber dari pajak hotel dan restoran menurun drastis, namun tetap bersyukur di masa pandemi saat ini pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap mendominasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Alit Yandinata yang akrab di kenal dengan sebutan 5 AY tersebut, ketika sudah di bukanya Bandara Ngurah Rai per tanggal 14 Oktober lalu, sehingga pihak Dewan yang dalam hal ini oleh Komisi III DPRD Badung memiliki niat untuk mengunjungi wajib pajak (WP), apakah sudah mengalami pergerakan dalam pendapatan, ketika pemerintah sudah membuka pariwisata yakni per tanggal 14 Oktober tersebut.
“Kita cek langsung ke lapangan. Tujuannya adalah, bagaimana kita bisa melakukan mapping, estimasi dan asumsi daripada hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Badung ini untuk merancang pendapatan di Tahun 2022,” imbuh politisi asal Desa Yeh Cani Abiansemal ini.
Sementara terkait prokes, Alit Yandinata menegaskan agar tetap diperketat, namun berdasarkan keluhan para pelaku pariwisata serta wisatawan yang ingin berlibur ke Bali, masa karantina sebaiknya dikurangi.
“Bukan semuanya diperketat namun diberikan kebijakan lah. Jadi PCR nya tetap diperketat, hanya karantina yang harus dikurangi. Jadi jika sebelumnya masa karantina 5 hari, mungkin bisa 3 hari dan PCR nya wajib tetap diperketat,” tegas Alit.
Ditambahkannya, setelah koordinasi dengan Bapenda, restoran dan tempat hiburan per tanggal 14 Oktober lalu sudah mulai ada peningkatan.
“Melihat kondisi pariwisata yang sudah mulai bergeliat kami pun merasa bahagia dan pemerintah selalu hadir dalam pendampingan para pengusaha pariwisata ke depan,” pungkasnya. (kbh2)