November 25, 2024
Daerah Hukum

Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka Digiring ke Lapas Kerobokan

Denpasar-kabarbalihits 

Mantan Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka ditahan penyidik Pidsus Kejati pada Senin (18/10). 

Dewa Ketut Puspaka ditahan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, dengan jumlah penerimaan sekitar Rp 16 Miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyampaikan, pada pukul 10.00 Wita Dewa Ketut Puspaka didampingi tim kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. 

“Dalam perkara penerimaan sejumlah uang, dalam kaitannya dengan pembangunan bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih,” Ucapnya. 

Selanjutnya, Dewa Puspaka digiring ke mobil tahanan menuju ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Dalam kasus ini, Dewa Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g UU Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sudah resmi ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan,” Terang Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

Menanggapi ditahannya Dewa Ketut Puspaka, salah satu tim Hukum Gede Indira mengatakan, pihaknya akan menyerahkan pada proses hukum yang selanjutnya akan dibuktikan di persidangan. 

“Kalau kita proses yang dilalui sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Jadi saya dengan tim sudah sangat maksimal berjuang. Tapi memang demikianlah bunyi pasal, kita akan tetap berjuang, karena penahanan belum tentu berarti hukuman,” Katanya. 

Tim Hukum lainnya, Ngurah Sentanu mempertanyakan status Dewa Puspaka yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

“Seharusnya ada pihak lain. Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu ini adalah tugas kami nanti menyelesaikan masalah ini, nanti kita membongkar di persidangan,” Pungkasnya. 

Baca Juga :  Wisatawan Surabaya Terpapar Omicron, 11 Karyawan Villa di Badung Selatan Jalani Swab Test 

Dinilai dari tiga proyek ini masih kabur, belum berdiri dan belum adanya realisasi.

“Sehingga dengan adanya obyek yang dikatakan satu gratifikasi ini masih sangat meragukan. Kita sebagai lawyer nanti akan menghadapi di pengadilan. Ini sifatnya masih sidik” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts