October 24, 2024
Daerah

Rapat Finalisasi Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rencana Kedepan Badung akan Berinvestasi

Badung-kabarbalihits

Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung menilai Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal sangat mendesak. Hal tersebut mengingat pandemi selama ini sudah mengajarkan khususnya untuk Kabupaten Badung agar tidak terlalu menggantungkan diri dari sektor pajak PHR, dan kedepannya sudah bisa menangkap peluang ketika APBD Badung mengalami surplus, maka disitu akan ada kewajiban Pemerintah Kabupaten Badung untuk ikut berpartisipasi dalam hal berinvestasi.

“Untuk mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR ini untuk menambah pundi-pundi PAD kita, sudah barang tentu akan ada susulan perda-perda lain bagaimana halnya yang disebutkan dalam Raperda tadi kemudahan berusaha seperti apa, insentif yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Badung, apakah kita bisa hitung nilai nya, bentuknya seperti apa, apakah insentif pajak atau insentif infrastruktur seperti misalnya orang bisa membangun perusahaan baru. Di situlah pemerintah Kabupaten Badung memberikan insentifnya melalui APBD, menganggarkan infrastruktur ini bisa sampai ke tempat tujuan daripada rencana penanaman modal,” papar Ketua Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa, SH seusai rapat kerja Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kantor DPRD Badung, selasa (12/10).

Sudiarsa menambahkan, perlu juga nantinya ada peraturan baru, yakni pemerintah Kabupaten Badung dalam berinvestasi.

“Investasi apa yang akan dibuat. Jangan-jangan investasi yang dibuat mengambil daripada porsinya pengusaha lain. Seperti misalnya hotel. Urgent nggak pemerintah Kabupaten Badung membuat hotel? Sedangkan di sisi lain, Hotel sudah banyak. Jangan-jangan perda ini membuka peluang monopoli. Jadi kita kan tidak ingin menjadi monopoli. Yang kita inginkan, Perda ini bisa membangkitkan UMKM atau bersinergi dengan usaha-usaha lain yang belum digarap oleh pengusaha lain. Nah ini perlu peraturan-peraturan selanjutnya,” imbuh politisi asal Desa Legian ini.

Sementara melalui Raperda ini baru sebatas meletakkan pondasi, karena dana yang dimiliki pemerintah Kabupaten Badung belum mencukupi atau APBD Badung belum surplus.

Baca Juga :  Dipindahkan ke Pasar Cokroaminoto, 25 Pedagang Wangaya Bongkar Lapak Sendiri

“Jadi jangankan untuk berinvestasi, untuk bertahan untuk operasional saja kita masih harap-harap cemas,” ucapnya.

Ditambahkan, target realisasinya diperkirakan sekitar 2 sampai 3 tahun mendatang. Karena yang diharapkan dalam Perda ini adalah membangkitkan iklim investasi. “Sehingga ketika ada pihak yang mau berinvestasi maka akan ada perputaran perekonomian, setelah adanya perputaran perekonomian maka pemerintah bisa pemungut pajak, setelah mendapatkan pajak yang terpenting adalah mampu membuka peluang kerja,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts