October 14, 2024
Daerah Kriminal

Hot Live Raup Keuntungan Hingga 50 Juta, Selebgram ‘Kuda Poni’ Jadi Tersangka

Denpasar-kabarbalihits

Polresta Denpasar menetapkan status Selebgram wanita di Bali berinisial RR (32) menjadi tersangka setelah melakukan aksi mempertontonkan aurat secara live di media sosial Mango. RR berulangkali melakukan adegan panas ini dan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pelaku pornografi RR alias ‘Kuda Poni’ digerebek saat live bugil di Apartemen Kubu Mawar Residence, beralamat di Jalan Taman Pancing, Denpasar, pada 17 September 2021, pukul 02.00 Wita dengan mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan, Handphone IPhone 11 dan 12, 4 simcard, kursi gaming, speaker, ATM 3 Bank, ada pisau cukur, baju tidur yang digunakan saat live, ada mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), ada baby oil, lipstik,” Ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat rilis pengungkapan pelaku pornografi di Polresta Denpasar (20/9).

RR yang berstatus janda anak 1 ini melakukan aksi panas secara live di aplikasi mango menggunakan nama ‘Bintang Live’ ber-ID 23409400.

“Telanjang bulat secara live, bahkan secara terang-terangan di media sosial mango. Dia sudah tidak perawan lagi, janda anak 1 usia anaknya 8 tahun,” Terangnya.

Aksi yang telah dilakukan selama 9 bulan, RR diketahui meraup keuntungan dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Dalam sekali live, ‘Kuda Poni’ berani melakukan aksinya selama 1 jam.

“Ya sampai klimakslah, durasi setengah jam sampai 1 jam,” Jelasnya.

RR yang merantau ke Bali sejak 4 tahun lalu, sebelumnya menggeluti profesi sebagai LC di salah satu tempat hiburan karaoke di Bali. Karena terhimpit ekonomi di masa pandemi, RR beralih melakukan ‘kegiatan hot’ secara live dengan hasil yang lebih menggiurkan.

“Sudah pasti beda penghasilannya, sudah 9 bulan dilakukannya,” Katanya.

Baca Juga :  Turut Ngrastiti Bakti Pujawali Pura Dalem Kutuh Gulingan, Wayan Suyasa Apresiasi Pengempon Laksanakan Swadarma Tulus Ikhlas

Ditambahkan, dari pengakuan RR, ia tidak menerima booking order (BO) saat live, meski banyak yang mengajak tapi ditolaknya.

“Dia hanya melakukan live pornografi, jadi kalau di BO dia tidak mau,” Imbuhnya.

Atas kasus ini, RR dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU dan Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(kbh1)

Related Posts