Pansus Perubahan Atas Perda No. 24 Tahun 2011 DPRD Badung Gelar Rapat Kerja, Pastikan Puskesmas Bisa Terapkan Retribusi
Badung-kabarbalihits
Panitia Khusus (Pansus) perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama eksekutif bertempat di Ruang Rapat Gosana II Puspem Badung, senin (13/9). Rapat kerja kali ini untuk memastikan substansi yang pasti terkait Puskesmas sebagai instansi kesehatan pemerintah bisa melakukan pemungutan retribusi.
Terkait hal tersebut, dalam rapat kerja Pansus tersebut diyakinkan, status dari Puskesmas induk dengan jaringan atau jejaring adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Nah tadi sudah disampaikan ternyata sudah BLUD. Sehingga dengan demikian akan ada Flexibility terkait dengan pendapatan dan lain sebagainya. Jadi tidak banyak hal yang perlu dirubah,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Badung sekaligus ketua Pansus, I Made Sumerta, SH.
Sumerta menambahkan, pencabutan atas berlakunya Perda nomor 24 tahun 2011, berimbas setelah dicabut, pelaksanaan retribusi ini sudah bisa dimulai. Selanjutnya sudah disampaikan terkait dengan penetapan angka-angka dengan pembanding dari induk rumah sakit yang dimiliki pemerintah daerah tidak melebihi dari rancangan angka-angka yang akan dikenakan untuk layanan retribusi.
“Berkaitan dengan potensi, yakni pendapatan asli daerah (PAD) jelas layanan kesehatan ini harus maksimal. Sehingga dengan demikian masyarakat merasa puas dengan layanan kesehatan di Badung,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan nilai dari retribusi yang akan di bebankan kepada pengguna layanan kesehatan di Badung, belum bisa dipastikan mengingat masih dalam rancangan yang ditangani langsung oleh Tim 13, tetap dengan studi komparasi atau perbandingan nilai retribusi tersebut apakah dinilai cukup tinggi atau rendah.
“Tadi juga dibahas tentang visum apabila visum ini juga menjadi hal yang penting. Siapa tahu ada kasus yang terkait dengan suatu kecelakaan, mungkin contohnya seperti pemerkosaan. Jadi jika kejadian itu dikenakan biaya apakah seperti apa nantinya. Menjadi korban masa dikenakan biaya? Sehingga harus dirancang dengan baik regulasinya,” pungkasnya. (kbh2)