Rumah Rehabilitasi Narkoba Masuk Bahasan Pansus Ranperda P4GN DPRD Badung
Badung-kabarbalihits
DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) kembali melanjutkan pembahasan ranperda tersebut. Pada Selasa (7/9) dalam rapat Pansus yang dipimpin langsung ketua pansus I Gusti Lanang Umbara tersebut juga membahas rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. Rumah rehabilitasi ini diharapkan membantu memulihkan pengguna agar terbebas dari narkotika dan obat-obat terlarang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, Rencana rumah rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, telah dibahas dalam setiap rapat Pansus dengan instansi terkait, termasuk dengan BNN Kabupaten Badung. “Kami bahas dari hulu sampai hilir, bagaimana pencegahannya, baik peredaran maupun produksi. Selain itu langkah pemerintah untuk mengurangi masyarakat yang sudah terpapar tentunya ada rumah rehabilitasi yang akan dipersiapkan,”ujarnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini rencana membuatkan rumah rehabilitasi telah diakomodir dalam Ranperda P4GN yang telah masuk tahapan finalisasi. Ranperda ini juga telah melalui proses penyesuaian dari pihak eksekutif, khususnya Badan Hukum, Tim Penyusun Naskah, dan Pansus.
“Jadi semua sudah sinkron dan semuanya dibahas disini, sehingga ke depan bisa kami ajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari provinsi dan bisa segera diperdakan,” ungkap Lanang Umbara didampingi Made Wijaya, Gede Aryanta dan Ni Luh Kadek Suwastiari.
Pria yang akrab disapa Ajik Lanang ini berharap dengan adanya Perda P4GN memberikan dampak positif bagi masyarakat Badung, sehingga terhindar dari bahaya Narkoba. “Dengan Perda ini Kami harapkan generasi muda kita terhindar dari pengaruh Narkoba,” katanya.
Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini tak menampik jika peredaran Narkoba di Kabupaten Badung cukup tinggi, sehingga pihaknya menilai perlu adanya kebijakan yang membentengi. “Peredaran Narkoba di Badung juga menjadi urgensi kami untuk segera mewujudkan Perda P4GN,” ucapnya.
Hal senada ditegaskan Sekretaris Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Badung I Made Wijaya yang menyatakan adanya Rumah Rehabilitasi akan lebih efektif dalam upaya pemulihan bagi pecandu jika dibandingkan ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Hal ini menurut kami lebih efektif ketimbang mereka (pecandu) berada di Lapas,”ujar Yonda sapaan akrab Politisi Partai Gerindra tersebut.(kbh6)