November 25, 2024
Sosial

Ketika Sektor Non Esensial Harus Tutup, Cita Ardana Yudi : Ketika Orang Lapar Apapun Bisa Terjadi

Denpasar-kabarbalihits

Surat Edaran (SE) Inmendagri No.16 tahun 2021, ditegaskan melalui SE Gubernur Provinsi Bali No.10 tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar No.180/ 389/ HK/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dimana SE Gubernur Bali tertanggal 10 Juli 2021 tersebut dalam poin 1 huruf a menyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup atau diberlakukan 100 persen work from home atau WFH,sontak membuat para pemilik usaha diluar sector perdagangan rumah makan dan sembako menjerit.

Terkait kebijakan pemerintah teranyar tersebut, pemerhati sosial, Kadek Cita Ardana Yudi pun angkat bicara. Menurutnya saat ini Bali bahkan dunia sedang mengalami hambatan dalam dua bentuk tanggung jawab. “Tanggung jawab pertama adalah terkait dengan perlindungan negara terhadap kesehatan warga negara. Namun di sisi lain juga terdapat tanggung jawab dalam konteks ekonomi di masyarakat,” ungkapnya.

Mantan Ketua KPU Kota Denpasar dan KPU Kabupaten Buleleng ini menambahkan, dalam konteks ekonomi saat ini sudah mengalami kemunduran yang sangat jauh, sehingga pemimpin yang ada di negara ini, baik yang ada di eksekutif maupun legislatif harus mendapatkan suatu formulasi yang tepat dalam penanganannya. Seperti halnya PPKM darurat yang sedang berjalan saat ini, sudah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jika PPKM darurat ini diperpanjang apalagi sekarang selain sektor esensial, semua usaha yang ada agar ditutup, ditakutkan akan menimbulkan dampak yang cukup parah kepada masyarakat khususnya di Bali,” imbuh Tokoh yang juga berprofesi sebagai Lawyer di kantor Berdikari Law Office ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan Yang Berkualitas Sekda Adi Arnawa Buka Acara Badung Education Fair Tahun 2022

Wakil Sekretaris DPD Hanura Bali ini menambahkan, sekiranya pemerintah harus memikirkan kehidupan warga negara seperti makan saat menerapkan PPKM darurat, jika mengacu kepada undang-undang karantina kesehatan yakni, UU No. 6 Tahun 2018, pasal 52 yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan masyarakat saat kondisi seperti saat ini.

“Cuma masalahnya sekarang, kan kita saat ini tidak dalam konteks lockdown secara umum, tetapi menggunakan terminologi yang sebelumnya seperti PSBB, dan sekarang terminologinya PPKM,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts