
Terapkan PPKM Darurat, Walikota Denpasar: “Ekonomi sedang lagi bergerak, memang agak dilematis”
Denpasar-kabarbalihits
Pemerintah Kota Denpasar menyatakan akan menerapkan PPKM Darurat level 3 sesuai arahan kebijakan dari Gubernur Bali, setelah ditetapkannya pemberlakuan PPKM darurat yang dimulai dari hari Kamis kemarin (1/7). Pemberlakuan PPKM Darurat ini dinilai menjadi dilematis ketika ekonomi mulai bergerak.
Hal tersebut disampaikan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara usai rapat sosialisasi Regulasi PPKM mikro di Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, (2/7).
“Arahan Pak Gubernur itu yang kita laksanakan di kota Denpasar, apa yang sudah menjadi instruksi yang sudah dituangkan surat edaran Gubernur itu yang kita laksanakan, ” Ucap Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wawali Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.
Keterlibatan satuan Tim Gabungan Satgas Covid-19 kota Denpasar juga seluruhnya akan dikerahkan pada PPKM Darurat ini.
Mengenai kegiatan masyarakat terkait Agama dan Adat tidak ada pelarangan , namun masyarakat dibatasi dengan ketat dan mendapat persetujuan satgas di wilayah masing-masing.
“Kita tidak mungkin memutus acara keagamaan, misalkan sekarang di Sesetan ada acara Mepandes (Upacara Potong Gigi) silahkan jalan tapi harus terbatas, tidak mungkin kita membatalkan,” Pungkasnya.
https://youtu.be/CrLkc0m0an0
Walikota Jaya Negara juga mencontohkan Upacara Piodalan di Pura hanya dihadiri oleh Pemangku bersama pengempon Pura. Sedangkan Upacara Manusia Yadnya seperti Mepandes, pada jumlah peserta pada upacara tersebut juga dibatasi.
“Misalkan yang mepandes 20 orang, mungkin di tempat itu hanya 5 orang dulu, begitu selesai datang lagi yang 5 orang, pola seperti itu,” Jelasnya.
Ditambahkan, nantinya akan segera direalokasikan anggaran untuk Jaringan Pengamanan Sosial, kinerja Satgas Covid-19 di Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.
“Intinya tim APBD saya minta segera melakukan realokasi dana sesuai instruksi Permendagri, dan segera membuat kebijakan mendukung pelaksanaan PPKM dari Kajari,” Imbuhnya.
Untuk besaran nilai dana anggaran pihaknya belum bisa menyampaikan dan segera dirapatkan.
“Ini kan baru semalam, mungkin pelaksanaannya kita normatif dulu dari tanggal 3 sampai 5 Juli,” Katanya.
Ditegaskan penutupan dilakukan untuk pusat perbelanjaan, maupun Mall.
“Mall ditutup sesuai surat memang ditutup, kalau nanti yang melanggar itu sudah ada sanksinya,” Tegasnya.
Mengenai Mall layanan Publik di Kota Denpasar, dilakukan pembatasan dengan kehadiran kapasitas 50 persen.
“Nanti diatur, intinya memang kita harus berusaha bekerja disituasi masyarakat sedang butuh hidup juga, ekonomi sedang lagi-lagi bergerak ya memang agak dilematis sekali kami menyadari, makanya adanya suatu kebijakan yang perlu kita diskusikan bersama. Seperti para pedagang, kita tidak mungkin menutup para pedagang mungkin batas jamnya sampai jam 8 malam selanjutnya delivery sampai jam 10, biar berputar ekonominya,” Tutupnya. (kbh1)


