November 25, 2024
Daerah Kesehatan

Ternyata Bali Mendahului Berlakukan PPKM Darurat

Denpasar-kabarbalihits

Pemerintah Provinsi Bali memutuskan melaksanakan PPKM darurat lebih awal dari keputusan pemerintah pusat. Dipertimbangkan Bali masuk level 3 PPKM darurat, karena status Bali yang masih dalam zona oranye.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali hanya Kabupaten Karangasem dan Tabanan tidak menerapkan PPKM darurat level 3.

“Di Bali kita laksanakan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi, kita mulai hari ini. Tapi Bali semua kabupaten, kota masuk zona oranye. Yang masuk dalam kategori level 3 itu kecuali Karangasem (dan Tabanan). Kabupaten/kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat,” Jelas I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/).

Dewa Nyoman Rai yang juga Kasatpol PP Provinsi Bali mengatakan, sejumlah penekanan dalam PPKM darurat level tiga diantaranya pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diwajibkan menyertakan hasil rapid antigen negatif untuk jalur darat, dan hasil test PCR negatif untuk jalur udara. Pemerintah Provinsi Bali memutuskan PPKM dilakukan lebih awal dari keputusan pemerintah pusat, yakni sejak kamis 1 juli 2021, tanpa didahului sosialisasi.

Baca Juga :  Dipimpin Menko Kemaritiman, Jaya Negara Bersama Forkopimda Denpasar Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 Via Video Conference

“Ini kan masa pandemi sudah satu tahun lebih lebih, perkembangan aturan tergantung situasi bahkan saat ini adalah situasi darurat covid. Artinya tidak berkewajiban kita menyosialisasikan lagi, karena masyarakat sudah harus turut mematuhi,” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts