Kantah Denpasar Miliki “Abian Kapas”, DPR RI, Ali Sera Berikan Apresiasi Mendalam
Denpasar-kabarbalihits
Inovasi yang terus dikembangkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Hal tersebut terungkap saat Ali Sera melihat langsung kinerja Kantah Kota Denpasar, yang sudah memaksimalkan teknologi dalam penerapan pelayanan kepada masyarakat, jumat (25/6).
Mardani Ali Sera diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, I Ketut Gede Ary Sucaya, ST., M.Sc, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, serta jajaran Kantah Kota Denpasar. Dalam Kesempatan tersebut dijelaskan dimasa pandemi seperti sekarang ini, penggunaan layanan elektronik dalam pelayanan publik menjadi sangat penting untuk mencegah penularan virus. Hal ini dikarenakan penggunaan aplikasi dalam layanan elektronik dapat mengurangi tatap muka antara pengguna dengan pelayan masyarakat, mengurangi kerumunan serta memungkinkan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work From Home).
Untuk itulah, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadirkan Aplikasi Bantuan Informasi Pelayanan Kantah Denpasar (Abian Kapas) untuk menunjang pelayanan pertanahan di Kota Denpasar. Abian Kapas diambil dari nama salah satu ‘place of interest’ di kota Denpasar dimana sebuah pusat kebudayaan yang sangat ikonik berdiri, yaitu Werdhi Budaya atau sering dikenal dengan Art Centre.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan, beberapa fitur yang tersedia pada aplikasi Abian Kapas antara lain, standar layanan pertanahan. Memuat informasi tentang jenis layanan, waktu dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibebankan kepada pemohon. Jenis dan waktu pelayanan didasarkan pada Perkaban No. 1/2010 sedangkan biaya layanan sesuai PP 128/2015. Selain itu, Swaplotting bidang tanah. Plotting bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Yang ke tiga adalah penelusuran berkas permohonan. Yakni kemudahan untuk memonitor progres berkas pelayanan pertanahan dari mana saja, kapan saja, cukup memasukkan nomor dan tahun berkas. Tak kalah penting adalah verifikasi tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada surat digital. Yang fungsinya jika ragu terhadap surat yang ditandatangi secara elektronik, agar diverifikasi. Jika masyarakat memegang suratnya dalam bentuk analog, agar cek kesesuaiaannya dengan file aslinya di server Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pemohon juga dapat memeriksa siapa menandatangi dan kapan ditandatangani. Abian Kapas juga memberikan pendaftaran antrean untuk pelayanan pertanahan tatap muka. Sehingga mengantre tidak harus duduk/ berdiri di loket pelayanan. Daftar melalui aplikasi, tunggu panggilan melalui aplikasi dari mana saja. Datangi Kantor Pertanahan setelah giliran sudah dekat. Selanjutnya Wistleblower system (WBS). Fasilitas ini untuk jika masyarakat memiliki informasi tentang penyimpangan dalam pelayanan. Kantah Kota Denpasar akan menjaga kerahasiaan walaupun memberikan nomor telp sebagai sarana komunikasi. Tujuannya adalah mengetahui substansi laporan dan memperbaiki kondisi yang dilaporkan.Layanan lainnya juga mampu diberikan lewat aplikasi Abian Kapas.
“Semua pelayanan tersebut semata-mata untuk mempermudah masyarakat Kota Denpasar dalam mengurus pertanahan. Hasilnya kini data bidang tanah yang kami selesaikan sudah hampir lengkap. Sehingga hanya lima ribu sertifikat saja yang belum dipetakan. Yang belum dipetakan rata-rata merupakan sertifikat lama. Untuk itu kami berharap dan meminta dukungan kepada masyarakat segera melaporkan letak bidang-bidang tanahnya sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Ary Sucaya seusai pertemuan.
Karena itu pihaknya memberikan kemudahan yang seluas-luasnya dalam pengurusan tanah melalui aplikasi Abian Kapas tersebut. Namun jika tidak ingin melalui aplikasi, masyarakat Kota Denpasar juga bisa datang langsung ke loket di Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanpa dipungut biaya.
Ditambahkannya, jika ada tanah masyarakat belum bersertifikat agar datang langsung ke Kantor pertanahan Kota Denpasar untuk melengkapi persyaratan sehingga proses sertifikasi bisa segera di ditindaklanjuti tahun ini.
“Tahun ini merupakan tahun terakhir Kantor Pertanahan kota Denpasar memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL. Sehingga tahun berikutnya masyarakat yang mengurus sertifikat tanah kembali dengan permohonan rutin, yang kemungkinan besar akan dikenai biaya,” imbuhnya.
Melihat inovasi yang dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku takjub, utamanya aplikasi Abian Kapas, karena memiliki banyak fitur yang sangat berguna dan sangat layak untuk diduplikasi ke Kantor Pertanahan atau kementerian dan lembaga lainnya. Untuk itu ia berharap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar agar tidak berhenti untuk berinovasi.
“Saya sangat menyambut baik inovasi yang di dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan berharap bisa dikombinasikan dengan inovasi daerah lain sehingga menjadi sempurna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah Kota Denpasar,” pungkasnya. (kbh2)