Heboh Rencana PPN Sembako Dan Pendidikan, Supadma Rudana Desak Pemerintah Batalkan Pungutan Pajak Yang Menguliti Rakyat
Jakarta-kabarbalihits
Keinginan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, lembaga pendidikan, ibu bersalin (melahirkan) panen protes dan kritikan. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dapil Bali Putu Supadma Rudana menilai kebijakan pemerintah sangat tidak berempati terhadap masyarakat yang sedang kesulitan di tengah Pandemi Covid-19 yang melandai dunia. Supadma Rudana pun mendesak pemerintah batalkan rencana pungutan pajak yang menguliti rakyat.
Pemerintah bukan mencari solusi atas kesulitan rakyat, tetapi menguliti rakyat dengan rencana pungutan pajak di berbagai sektor yang sangat mendasar dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat. “Seharusnya pemerintah berempati kepada rakyatnya yang sedang dalam kondisi sulit dan susah. Harusnya fokus kepada pemulihan perekonomian rakyat di pedesaan. Ini seyogyanya menjadi fokus point pemerintah, bukan memberatkan lagi dengan pajak sembako, ibu bersalin dan juga sektor pendidikan yang mana nantinya menyebabkan ketiga sektor dasar dan juga lainnya akan meningkat harga dan biayanya juga akan mendorong inflasi dan menurunkan kemampuan atau daya beli masyarakat,” beber Supadma Rudana.
Kata Supadma Rudana, kebijakan pemungutan pajak ini adalah sebetulnya, mendorong kenaikan harga yang terselubung yang akan mengakibatkan ketiga sektor ini akan meningkatkan biaya dan harga. Sehingga juga menimbulkan domino efek kepada sektor sektor lainnya.
“Jka pemerintah kesulitan karena berbagai kelalaian dan kegegabahan investasi infrastruktur dan hutang, janganlah membebani rakyat untuk membiayai kesalahan prioritas pemerintah,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, yang juga Wasekjen DPP Demokrat ini.
Kata dia, kondisi rakyat sedang susah dan berat, belum memperoleh pekerjaan, juga kondisi keuangan dan ekonomi masyarakat di desa- desa sedang berat. “Jadi janganlah dibuat susah lagi dengan kebijakan pemerintah yg dikeluarkan menteri Keuangan. keberpihakan negara kepada rakyat harus direalisasikan seperti yang didengung-dengungkan selama ini. Kebijakan publik malah bertolak belakang dengan praktek di lapangan,” sindirnya.
Supadma Rudana menyebutkan penaikkan pajak dimana -mana dan diberbagai sektor menunjukkan beratnya posisi keuangan pemerintah yang melakukan investasi, tanpa melihat kemampuan keuangan negara dan mengantisipasi kemampuan penerimaan negara. Pengelolaan keuangan negara harusnya menggunakan prinsip kehati-hatian dan penuh antisipasi tentang kondisi dunia kedepan. “Pemerintah jangan hanya memikirkan jangka pendek melakukan investasi ugal -ugalan tanpa melihat kemampuan. Sehingga hasilnya justru bukan insentif yang rakyat nikmati, tapi pajak yg terus meningkat dan disektor -sektor yg menyentuh lapisan rakyat terbawah. Jangan rakyat terbawah yang menjadi korban hutang negara,” pungkasnya.
Seperti diketahui Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kbh6)