Simpan Kokain, Satresnarkoba Polres Badung Tangkap Bule di Vila Pondok Umalas
Badung – kabarbalihits
WNA Italia Francesco D’Alesioi (34), ditangkap Satresnarkoba Polres Badung karena didapati menyimpan narkotika yang paling berbahaya yakni kokain, seberat 94,02 gram.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh orang asing.
Sehingga anggota Satres Narkoba Polres Badung mendatangi tempat tinggal tersangka yang bertato ini di Vila Pondok Umalas, Kuta Utara.
“Dihari yang sudah ditentukan kita berhasil mengamankan barang bukti Kokain dengan berat 94,02 gram,” Ucap AKBP Roby Septiadi, (24/5).
Kokain yang disembunyikan di dalam dispenser tersebut diketahui senilai Rp 400 juta.
“Penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka ditemukan satu dompet yang disembunyikan di dalam sebuah dispenser warna hitam. Isinya dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih diduga kokain,” Jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama menambahkan, terkait aktivitas tersangka ini merupakan seorang wisatawan yang terjebak di Bali.
“Karena masalah Covid dia tidak bisa balik ke Italia, akhirnya ia stay di Bali,”
Mengenai barang bukti yang terbilang cukup besar, pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut dan dilakukan pengejaran terkait sumber bahan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, juga didenda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (kbh1)