June 27, 2025
Daerah Hukum

Penangkapan Jumlah Besar, Narkoba Dimusnahkan di Polda Bali

Denpasar-kabarbalihits

Ditresnarkoba Polda Bali memusnahkan berbagai barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dari bulan April hingga Mei 2021. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender ini dilakukan di halaman Satker Direktorat Narkoba Polda Bali pada Kamis (6/5). 

“Maksud dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya, hilangnya dan disalahgunakannya barang bukti tersebut. Yang kedua, untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotik yang beredar secara tidak sah di lingkungan masyarakat,” Ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram, tembakau gorilla 253, ekstasi 1.800, ekstasi serbuk 37,24 gram, serta berbagai obat-obatan psikotropika 67. 410 butir.

“Dalam kurun waktu itu, diungkap sebanyak 61 kasus, diantaranya 60 kasus narkotika dan satu kasus psikotropika,” Ungkapnya.

Dari kasus tersebut 71 orang tersangka berhasil diamankan.“Pelaku lokal Bali berjumlah 36 orang, luar bali termasuk dua orang WNA sebanyak 35 orang, jadinya 71 orang,” Imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolda Bali, Brigjen Pol Drs. Ketut Suardana. Disampaikan, dalam penangkapan jumlah besar tersebut adalah sebuah prestasi, namun sisi lain menunjukkan suplai narkoba di Indonesia masih cukup besar. 

“Tugas kita bersama untuk berupaya mengurangi adanya permintaan terhadap narkoba melalui upaya preventif maupun defensif,  terus dilakukan secara berkesinambungan,” Kata Wakapolda Bali.

Diyakini, Bali dijadikan sasaran peredaran gelap narkoba dan Jaringan narkoba telah memasuki berbagai lapisan masyarakat.

“Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak dan remaja telah terkena bahaya narkoba. Memang cukup ironis ketika kita melihat pada situasi pandemi saat ini masih terdapat masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini bukti jaringan gelap narkoba memang tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa,” Jelasnya. 

Baca Juga :  Dampak PHK, Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola Pastikan Hak-Hak Karyawan Terpenuhi

https://youtu.be/UPMJO9Eff4Y

Pihaknya mengajak untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah menyadarkan masyarakat untuk mengurangi adanya permintaan narkoba di masyarakat. 

“Polda Bali tetap melakukan penegakan hukum terhadap jaringan narkoba di pulau Bali,” Tegasnya. 

Tersangka yang tertangkap menjadi bagian jaringan lokal maupun lintas daerah ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan pasal 131 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (kbh1)

Related Posts