
Larangan Mudik, Pecalang Terlibat Pengamanan Arus Mudik di Pos Penyekatan
Denpasar-kabarbalihits
Larangan mudik yang diberlakukan dari 6 Mei-17 Mei 2021 oleh Pemerintah terkait Lebaran Idul Fitri 1442 H, di masa pandemi Covid-19 telah dilakukan pengamanan di setiap titik Pos Penyekatan. Dimana Polda Bali telah menyiapkan 7 posko penyekatan, yang dimulai dari Denpasar hingga perbatasan Gilimanuk.
Seperti yang terpantau di Pos Penyekatan Umanyar Ubung Denpasar, adanya personel gabungan dari TNI-Polri hingga melibatkan keamanan adat Pecalang melakukan penyisiran pengamanan di perbatasan ruas jalan Denpasar Utara.
Bendesa Adat Poh Gading, AA Ngurah Ketut Suparta ketika ditemui di Pos Umanyar Ubung menuturkan, pihaknya dilibatkan atas perintah resmi dari Polresta Denpasar dalam pengamanan antisipasi arus mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Menjadi suatu harapan kami di Desa Adat ikut berkewajiban mengamankan situasi prokes yang ada mendunia ini. Semoga tidak ada orang mudik itu harapan kami, membantu penanganan Kepolisian dari Pecalang kami yang ada di Desa Adat Poh Gading Ubung Kaja ini,” Ucap Ngurah Suparta didampingi Ketua Pecalang Poh Gading, (6/5).
https://youtu.be/08d2wFOwCUE
Dalam pengamanan pelarangan arus mudik ini, personel Pecalang yang dilibatkan 4 sampai 6 orang tiap harinya.
“Karena sifatnya ngayah, ada 4 ada 6. Kami siap memback up khususnya arus mudik yang ada di utara kota Denpasar ini,” Katanya.
Diakui, untuk sementara tidak adanya temuan pelanggaran arus mudik di pagi hari dan ia menganggap pemudik bisa menyiasati perjalanan di sore hari.
“Sementara belum ditemukan, walaupun kita cek KTP dan lain sebagainya, arus mudik barangkali bisa sore nanti. Karena dia bisa mensiasati perjalanan pulangnya. Apa boleh buat di ujung utara Kota Denpasar tetap menahan didalam kendaraan-kendaraan yang kita curigai,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyerukan untuk menilang dan menahan bus atau travel gelap yang memaksa mengangkut penumpang. Menurutnya dari Dinas Perhubungan telah mengeluarkan stiker khusus bagi bus yang diizinkan beroperasi terbatas.
“Kita larang yang bersangkutan untuk melintas di Pulau Bali, dari Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa yang diijinkan adalah AKAP yang ada stikernya, kemudian AJAP yang ada stiker khusus yang bisa mengangkut penumpang. Apabila tidak ada seperti itu yang bersangkutan adalah travel-travel gelap yang tidak diijinkan untuk beroperasi, kami akan tindak yang bersangkutan untuk kembali,” Tegas Kapolda Bali pada jumpa pers, Selasa (4/5). (kbh1)