November 25, 2024
Daerah

Terkait SKB Pembatasan Ajaran Sampradaya, MKKBN Datangi MDA dan PHDI Bali

Denpasar-kabarbalihits

Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) mengaku kecewa dengan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali yang dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

MKKBN menuding SKB itu sebagai  pemicu kekisruhan yang berujung terjadinya penutupan Ashram Krishna Balaram di Padang Galak beberapa waktu lalu, serta ashram lainnya. Untuk itu, MKKBN melakukan somasi pada Selasa (4/5/2021) kepada MDA dan PHDI Bali.

Ditemuai seusai melayangkan Somasi di MDA Bali di Renon, Denpasar. Ketua MKKBN, I Ketut Nurasa SH, MH., mengatakan, somasi ini dilakukan agar diadakan musyawarah maupun dialog tanpa ada tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun. Selain itu, somasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan.

“Somasi yang kami layangkan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami, dalam kami mencari keadilan,” katanya

Menurutnya, implementasi tentang SKB banyak yang tidak mengerti, sehingga terjadi penutupan (eksekusi) dan bahkan ke arah persekusi.

Padahal isi SKB ini menyatakan Pembatasan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non Dresta. Akan tetapi kenyataan di lapangan terjadi penutupan dan pelarangan ashram.

 Adanya somasi ini kata Nurasa, dimaksudkan agar tidak lagi ada tindakan atau pernyataan yang arogan bahkan sudah mencapai ranah perkusi dan eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas. Untuk itu, pihaknya mengharapkan ada pertemuan dengan batas maksimal 7×24 jam.

“Kalau sampai somasi kami melewati batas waktu yang telah kami berikan, dan tidak ada itikad baik dari MDA maupun PHDI maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras lagi dan kami pastikan kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Baca Juga :  Kisah Mengharukan Disuguhkan Sanggar Seni Surya Art Lewat Topeng "Dalem Batu Putih Dalem Batu Selem" di Ajang PKB ke-46

Seusai melayangkan somasi ke MDA Bali, MKKBN mendatangi Kantor PHDI untuk melayangkan surat somasi dengan tiga tuntutan yaitu untuk mencabut SKB yang dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak pantas untuk diterbitkan.

“Kami menilai, adanya SKB ini membuat ketertiban umum menjadi terganggu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II PHDI Bali, Pinandita Pasek Swastika yang menerima somasi tersebut dengan baik. Dalam kesempatan itu, pihaknya akan menyampaikan somasi itu langsung ke Ketua PHDI Bali.

“Apa-apa yang perlu dibahas terkait somasi ini, kami akan sampaikan ke walaka dan kebijakan serta semua keputusan ada di pandita. PHDI hanya pengurus harian,” pungkasnya. (kbh6)

Related Posts