PHDI Bali Minta Hentikan Bongkar Pura Bernilai Cagar Budaya
Denpasar-kabarbalihits
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menerbitkan surat bernomor 040/PHDI-BALI/IV/2021 perihal atas penghentian pembongkaran Pura yang bernilai cagar budaya.
Surat tersebut ditandatangani Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., selaku Ketua PHDI Provinsi Bali dan ditunjukkan terhadap Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Nusra.
Pada intinya, surat dimaksud ternyata menuangkan isi terkait tempat suci atau Pura-pura di Bali yang berstatus cagar budaya supaya tidak hilang nilai sejarah dan taksu pura tersebut.
“Memperhatikan laporan masyarakat terkait adanya Pura-pura kuno yang berstatus cagar budaya dan pura kuno lainnya yang sudah di bongkar, serta yang akan dibongkar digantikan dengan yang baru, hal ini tentu sangat memprihatinkan akan hilangnya nilai sejarah dan taksu pura tersebut,” Ujar Prof. Sudiana tertulis dalam surat tersebut, Selasa (27/4).
Pihaknya menambahkan akan menjaga nilai sejarah dan taksu atas pura, supaya tidak mudah hilang. Bagi Prof. Sudiana, perlu dilakukan penghentian pemugaran Pura-pura kuno, baik bernilai dan berstatus cagar budaya sehingga tidak meninggalkan kelestarian pura yang mengalami pembongkaran di Bali.
“Maka demi menjaga kelestarian peninggalan sejarah dan taksu pura dimaksud kami mohon kepada kepala BPCB Bali Nusra agar menghentikan pemugaran Pura-pura kuno yang bernilai dan berstatus cagar budaya yang ada di wilayah Bali dengan sosialisasi aturan dan sejenisnya kepada pengempon pura, apabila akan ada perbaikan sebaiknya melakukan dengan restorasi. Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” Paparnya dalam surat.
Dikonfirmasi terpisah, ditegaskan bahwa surat diterbitkan perihal penghentian pembongkaran Pura yang bernilai cagar budaya, bertujuan baik untuk menjaga benda-benda pura yang berumur di atas 50 tahun. Selain dapat lestari sebagai bagian dari cagar budaya, umat Hindu dapat berperan menjaga kelestarian benda atau Pura-pura terkait.
“Bangunan Pura kuno yang umurnya di atas 50 tahun sudah termasuk bangunan yang bernilai cagar budaya, karena sudah ada pemugaran bangunan Pura kuno atau lebih dari 50 tahun umur bangunannya maka perlu BPCB untuk mengantisipasi hal tersebut“ Tegas Prof. Sudiana. (kbh1)