November 25, 2024
Video

Larangan Mudik Polda Bali Siapkan 7 Pos Penyekatan, Crew Angkutan Umum Kecewa

Denpasar-kabarbalihits

Larangan mudik yang diberlakukan dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021, Polda Bali akan mengerahkan ribuan personel gabungan dalam mengamankan Lebaran Idul Fitri 1442 H, tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

“Dari segenap unsur yang terkait, dari stakeholder yang ada kita juga menyiapkan posko-posko terkait dengan pelayanan yang kita bisa lakukan demi kelancaran dan pengamanan kegiatan hari raya Idul Fitri ini,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dihadapan awak media, Selasa (4/5). 

Kapolda Jayan Danu Putra menyampaikan, kebijakan pemerintah tentang adanya larangan mudik menjadi konsen pada pengamanan yang harus dipatuhi bersama.

“Kita patuhi bersama untuk kesehatan, dan keselamatan khususnya di pulau Bali ini. Kami dari segenap unsur akan bersinergi untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Operasi ketupat ini dimulai tanggal 6-17 mendatang,” Ucap Kapolda Bali. 

Polda Bali telah menyiapkan 7 posko penyekatan, yang dimulai dari Denpasar hingga perbatasan Gilimanuk. 

“Juga termasuk di Bandara Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan bagi yang melakukan perjalanan harus melengkapi surat-surat yang menjadi ketentuan dan kita akan verifikasi,” Jelasnya. 

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat memberikan keterangan pers di Polda Bali, (4/5)

Ditegaskan, selain dengan tujuan perjalanan dinas, pihaknya akan mengembalikan untuk tidak melakukan perjalanan keluar Bali dalam keadaan mudik.  

Hal ini juga diberlakukan sama kepada wisatawan yang datang ke wilayah Bali, yakni mengikuti surat edaran Gubernur dengan tetap mematuhi mekanisme masuk keluar Pulau Bali. 

“Sebagaimana ditentukan harus melakukan rapid antigen, PCR tetap berlaku. Jadi mekanisme masuk maupun keluar pulau Bali dengan SE Gubernur tetap berlaku,” Tegas Kapolda. 

Polda Bali telah menyiapkan 1750 personel gabungan dalam pengamanan operasi ketupat Idul Fitri. Diantaranya dari unsur Polri dan instansi terkait yang ada di Provinsi Bali.

Mengenai jalur tikus yang digunakan oleh pemudik, Kapolda menyerahkan pengamanannya kepada Kapolres masing-masing daerah. Dimana dalam 7 titik Pos Penyekatan dianggap titik yang paling utama biasa dilakukan oleh masyarakat untuk keluar masuk Pulau Bali. 

“Jadi dari 7 tempat tersebut sudah cukup untuk kita bisa kembalikan kalau yang bersangkutan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan masalah larangan mudik,” Imbuhnya.

Kapolda juga menyerukan untuk menilang dan menahan bus atau travel gelap yang memaksa mengangkut penumpang. Menurutnya dari Dinas Perhubungan telah mengeluarkan stiker khusus bagi bus yang diizinkan beroperasi terbatas. 

“Kita larang yang bersangkutan untuk melintas di Pulau Bali, dari Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa yang diijinkan adalah AKAP yang ada stikernya, kemudian AJAP yang ada stiker khusus yang bisa mengangkut penumpang. Apabila tidak ada seperti itu yang bersangkutan adalah travel-travel gelap yang tidak diijinkan untuk beroperasi, kami akan tindak yang bersangkutan untuk kembali,” Pungkasnya.

Dijelaskan kembali, mengenai stiker tersebut berisi scan barcode yang menyatakan sah tidaknya kendaraan melakukan perjalanan yang dikhususkan untuk pengangkutan penumpang. 

“Yang angkutan barang tidak ada larangan karena tidak memerlukan suatu yang dikecualikan dalam larangan mudik ini terkait dengan angkutan logistik,” Jelas Kapolda. 

Mengenai sanksi yang diterapkan kepada travel gelap yakni berupa penilangan sesuai dengan pelanggaran lalu lintas. 

“Sesuai dengan pasalnya, kalau bisa tahan kita tahan, seperti dilakukan beberapa Polda dilakukan penahanan. Kita pun bisa lakukan itu berdasarkan aturan yang berlaku,” Imbuhnya.

Baca Juga :  UU KUHP Disahkan, Australia Keluarkan Travel Warning, Wagub Bali : Privasi Wisatawan Tetap Dijamin

Sementara Crew angkutan umum bernama Lambang, ditemui di terminal Ubung Denpasar mengaku kecewa diberlakukannya pelarangan mudik dari pemerintah, dimana armada mengalami kerugian karena dua kali lebaran tidak bisa beroperasi seperti yang diharapkan. 

“Bahkan kita tidak bisa beraktifitas, kerja kami pengemudi Bus ini. Jadi hanya bisa melakukan penjemputan rombongan wisata, dan mengikuti aturan pemerintah,” Ucapnya

Ditambahkan, kesempatan membawa penumpang rombongan hanya tinggal 1 hari yakni tanggal 5 Mei, sebab dari tanggal 6 Mei ia tidak bisa membawa penumpang lagi. 

“Kita menati aturan, jadi setelah tanggal 6 tidak beroperasi lagi. Kita carter dengan tujuan Denpasar-Purwodadi,” Tambahnya. 

Ia juga mengaku tidak paham dan bingung dengan pemasangan stiker oleh Dishub. 

“Ini juga baru ada kabar dari teman-teman, gimana caranya juga bingung. Pemasangan stiker tentunya sama Perusahaan, kami crew belum tahu,” Tutupnya. (kbh1) 

Related Posts