November 25, 2024
Hukum

Dijaga Puluhan Polisi, Eksekusi Sengketa Lahan Desa Adat Semate Menjadi Tontonan Warga

Badung-kabarbalihits

Sengketa lahan yang dimenangkan oleh Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/4).

Eksekusi tersebut cukup menyita perhatian masyarakat disekitar lokasi lahan tersebut. Puluhan aparat kepolisian dari  Polsek Mengwi dan Polres Badung berjaga-jaga mengamankan jalannya eksekusi lahan  enam are lebih tersebut. 

Dari pantauan dilapangan, lahan yang sudah berisi bagunan berupa kos-kosan  tersebut  awalnya merupakan tanah ayahan Desa Adat Semate, karena krama yang dulunya menempati tanah tersebut sudah tidak lagi berstatus krama adat disana dan sudah tidak memiliki keturunan lagi untuk menempati tanah tersebut.

“Dilakukannya eksekusi lahan ini , karena telah memiliki kekuatan hukum tetap bahkan hingga sampai ke Mahkamah Agung.  Dimana tanah ini adalah pekarangan Desa Adat Semate, karena  dikuasi dengan melawan hukum oleh pihak tergugat kita lakukan proses hukum. Dulu tanah ini ditempati oleh I Nyarikan, karena keluarga I Nyarikan ini tidak memiliki keturunan lagi dan meninggal , akhirnya tanah ini kembali lagi menjadi tanah Desa Adat”ujarnya kuasa Hukum Desa Adat Semate, I Ketut Suwindra, SH,MH.

Baca Juga :  Diduga Akan Kabur ke Luar Bali, Dua WNA Aniaya Pegawai Salon Kuku Ditangkap di Bandara

Sementara  keluarga pihak tergugat yakni Anderas Wayan Wenes yakni  Made Restika yang diwawancarai terpisah mengatakan, setelah eksekusi lahan ini pihaknya tetap menempuh proses hukum dengan melakukan gugatan balik. Dirinya sebagai pewaris tanah tersebut karena sudah diangkat sebagai anak.”kita menyiapkan bukti yang sudah kita mIliki seperti SPT, dan juga bukti sertifikat yang sudah kita sertifikatkan serta saksi tetangga kita dari Banjar Semate, Desa Adat Semate yang tanahnya juga sama dengan status tanah saya ini yang sudah disertifikatkan,”ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga yang lain yang telah memanfaatkan tanah pekarangan desa adat (PKD)  ini  tidak ada permasalahan.

“Kita berharap pemerintah bisa memperhatikan masalah ini,karena  kita sebagai masyarakat minoritas. Dan betul-betul  kedilan itu bisa ditegakan.  Jangan  suasana yang sudah kondusif di Kelurahan Abianbase ini, menjadi gesekan dengan peristiwa ini. Yang saya tahu ada 100 lebih KK yang memanfaatkan tanah PKD seperti ini. kita harapkan Pemerintah Kabupaten Badung menyikapi hal ini,”paparnya. (kbh6)

Related Posts