November 25, 2024
Politik

Berjuang Untuk Masa Depan Bali, Golkar Dorong Revisi UU 33/2004, Harapkan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali

Denpasar-kabarbalihits

Revisi Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004 menjadi hal yang sangat penting dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan bagi daerah – daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, seperti Bali, Yogyakarta serta daerah lainnya yang telah berkontribusi besar kepada negara dari pendapatan sektor pariwisata, agar mendapatkan dana bagi hasil yang proporsional dari pemerintah pusat.

Hal tersebut terungkap dalam Webinar “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah lainnya melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004” yang dilaksanakan DPD Partai Golkar Bali di Sekretariat Partai Golkar Bali Jalan Surapati Denpasar, Jumat (02/4).

Webinar yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry dan didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Bali  Dr. Made Dauh Wijana tersebut, menghadirkan empat orang Narasumber, yakni Wakil Ketua DPR RI  Dr. H.M. Azis Syamsuddin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Prof.Dr. Wayan Ramantha, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Prof.Dr. I Made Suwitra,SG.,MH, serta Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Dr.Drs. I Nyoman Sunarta, Msi dengan dipandu Moderator Dewa Made Suamba Negara.

Wakil Ketua DPR RI Dr. H. M. Azis Syamsuddin selain mengapresiasi Webinar yang dilaksanakan DPD Partai Golkar Bali juga mengakui Undang Undang  Nomor 33 tahun 2004 tidak membagi proses pembagian distribusi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor immaterial seperti pariwisata.

“Kami menunggu dari hasil diskusi ini, poin-poin untuk menjadi bahan bagi pemerintah dan parlemen untuk membahas dalam sisi pengkajian naskah akademis maupun rancangan undang-undangnya, saya menyambut baik dan sepakat mendukung proses ini dalam rangka untuk pembagian distribusi pendapatan dari sektor pemerintah pusat dan daerah,” ujar Azis.

Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Prof. Dr. Wayan Ramantha mengatakan Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, tidak memasukkan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan APBN.

Dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan bahwa: Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. kehutanan, b. pertambangan umum, c. perikanan, d. pertambangan minyak bumi, e. pertambangan gas bumi, f. pertambangan panas bumi.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Serahkan Kartu Jamsostek Program TJSP Kabupaten Badung

Sehingga, berdasarkan hal tersebut dan sejalan dengan telah masuknya revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ke Prolegnas DPR RI, maka perlu ada langkah-langkah untuk memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut.

Prof.Ramantha mengatakan, sumber daya alam tidak hanya yang bersifat material saja tetapi juga yang non material yang menghasilkan APBN, bukan devisa.

“Sehingga konkritnya kita back up bikin usulan makanya saya setuju, jangankan Undang-Undang, perda saja harus didasari kajian akademik, naskah akademik, baru kemudian dibuatkan pansus, dibahas dan kemudian diplenokan, ketok palu,” tegasnya.

Usai webinar, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry kepada awak media mengatakan, masukan dan pendapat dari para narasumber sudah lengkap. Hasil webinar ini akan dibuatkan buku yang nantinya akan diserahkan kepada para pemangku kebijakan baik di Provinsi Bali, para Wakil Rakyat Bali di DPR RI dan DPD, serta juga pansus revisi UU 33/2004.

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam implementasinya tidak mencerminkan keadilan dan keselarasan bagi daerah Bali dan lainnya. Bali yang tidak punya sumber daya alam justru merasa tidak adil, tidak satu pasal pun yang menyangkut tentang sumber daya lainnya, kami berharap sumber daya lainnya itu meliputi sektor pariwisata,” terang politisi Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.

Webinar yang disiarkan langsung dan diikuti  2000 lebih orang melalui pan page Golkar Bali menurut Sugawa Korry, juga merupakan wujud Partai Golkar Bali yang secara totalitas berjuang untuk masa depan Bali dengan mendorong dan mendukung revisi Undang -Undang Nomor 33 tahun 2004 agar sektor pariwisata bisa menjadi objek dana bagi hasil.(kbh6)

Related Posts