November 25, 2024
Daerah Hukum

Pertama Kali Di Bali Pemuka Agama Terlibat Persidangan Kesusilaan, IWM Jalani SIdang Tertutup

Denpasar-kabarbalihits

IWM (38) akan menjalani sidang perdana secara online dan tertutup, pada kamis 1 April 2021 pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar. IWM dihadapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan tindakan kesusilaan.

“Dari keterangan Ketua Majelis bahwa sidang ini dilimpahkan dan terdakwa ditahan sidang dilakukan secara online. Yang jelas besok (1/4) pengadilan koordinasi dengan kejaksaan tetap akan melaksanakan persidangan, selanjutnya apakah terus secara online atau tidak, melihat pada perkembangan,” Ucap Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa, seijin Ketua PN Denpasar Sobandi ketika ditemui di Denpasar (31/3).

Dikatakan diperbolehkan atau tidak pihak keluarga IWM menyaksikan langsung persidangan , hal tersebut ditentukan oleh agenda persidangan.

“Kalau sidang tertutup untuk umum itu tidak ada pengunjung atau penonton, baik itu dari pihak keluarga, kecuali penuntut umum. Kalau memang agendanya saksi, ya saksi yang di ruang sidang,” Katanya.

Dipastikan sesuai agenda pembukaan, sidang akan dimulai pukul 10.00 Wita.

“Kita melihat kesiapan dari penuntut umum, ataupun tahanan melalui LP, dan majelis. kalau agenda sidang tetap dibuka jam 10 pagi,” Ujarnya.

Dalam persidangan, nantinya dipimpin oleh ketua majelis I Made Pasek, serta anggota Dayu Adnyani dan Putu Gede Noviarta.

Gede Astawa menilai, persidangan yang melibatkan tokoh agama adalah baru pertama terjadi di Bali.

“Mungkin yang pertama, yang menarik perhatian seperti ini yang melakukan kesusilaan, kalau yang sebelumnya mohon maaf belum tahu persis. Ini menarik karena pemuka agama dan melakukan kesusilaan,” Jelasnya.

Ditambahkan, dalam proses persidangan tentunya majelis mempunyai pengalaman menguasai hukum acara bagaimana sebaiknya bersidang, sehingga tidak ada rasa kekhawatiran.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Hadiri Rapat Pleno KPU

“Kalau ini mengenai perkara kesusilaan, yang pertama sidangnya dilakukan secara tertutup untuk umum, mengenai terdakwa ini kedudukannya seorang pemuka agama ataupun bukan, itu diluar dari materi. Semua haknya sama,” Imbuhnya.

Sebelumnya, IWM resmi menjadi tahanan Kejari Denpasar atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan berinisial KYD saat ritual melukat di Tukad Campuhan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. (kbh1)

Related Posts