
Kabupaten Klungkung Tak Gunakan Pupuk Buatan Untuk Penanaman Oleh Dinas Lingkungan Hidup
Klungkung-kabarbalihits
Pemerintah Kabupaten Klungkung memiliki inovasi di bidang lingkungan yakni TOSS ( Tempat Olah Sampah Setempat ). Tempat sampah tersebut mengolah sampah yang berasal dari sumbernya.
“Jadi untuk mendukung program ataupun Peraturan Gubernur Nomor 47 dan peraturan Gubernur nomor 97 yaitu mengolah sampah dari sumbernya. Maka Kabupaten Klungkung menerapkan peraturan Gubernur Itu dengan TOSS,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung, Selasa (23/3).
Ditambahkannya TOSS adalah suatu pengolahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik diolah menjadi pupuk kemudian yang lain menjadi pelet. Dimana pelet ini adalah merupakan energi terbarukan yang bisa di pakai untuk listrik maupun Gas air fryer.
“Tetapi yang penting disini adalah lingkungan bersih, jika lingkungan bersih maka masyarakatnya pasti sehat,” imbuhnya.
Didalam pengolahannya ada dua pemilahan sampah organik dan sampah anorganik.
“Untuk sampah anorganik yaitu kami bekerjasama dengan APSI (Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia) di mana tempat sampah plastik dan yang lainnya yang merupakan sampah non-organik akan diambil oleh mereka. Yang kami kerjakan mengolah olah sampah organik menjadi kompos,” paparnya.
Sementara menurutnya masyarakat perlu diedukasi untuk memilah sampah organik dan sampah anorganik.
“Jadi Selasa Rabu Kamis Sabtu Minggu itu adalah hari organik sedangkan hari Senin dan Jumat adalah hari untuk sampah-sampah anorganik. Jadi jika masyarakat yang menaruh sampah atau membuang sampah tidak sesuai dengan jadwalnya maka kami tidak akan mengangkut sampahnya. Tetapi jika tidak diambil maka terlihat di sepanjang jalan ada sampah-sampah padahal itu sebagai edukasi kami untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat agar membuang sampah Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya
Untuk membeli pupuk organik dan anorganik menjadi organik maka pemerintah mendukung optimalisasi pembuatan pupuk nya melalui kompos itu sendiri sehingga petani itu bisa dipermudah.
“Jika kami ingin membeli dari luar, perlu biaya. Tetapi di desa bisa melakukan kegiatan itu. Pengolahan sampah nya yang organik menjadi pupuk, maka biaya untuk para petani membeli pupuk menjadi lebih murah karena dihasilkan oleh desa itu sendiri atau kota sendiri. Jika semua desa bisa melaksanakan atau bisa membuat pupuk kompos maka otomatis petani bisa mengurangi biaya pupuk,” katanya.
Suadnyana berharap, seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Klungkung untuk bersama-sama melakukan pemilahan sampah.
“Yang pertama kita bisa menyelesaikan sampah ditempat. Yang kedua lingkungan atau Kabupaten Klungkung akan menjadi bersih dan ketiga kita bisa mengatasi sampah sampah anorganik itu sendiri karena sudah bekerja sama dengan APSI lalu yang terakhir hasilnya adalah kita bisa membuat dan menghasilkan hukum yang bisa dipergunakan oleh para petani, kemudian untuk memberikan pupuk pada tanaman tanaman yang ada di kabupaten Klungkung. Sampai saat ini Kabupaten Klungkung belum menggunakan pupuk anorganik atau pupuk buatan untuk penanaman yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya (kbh2)