Terpaksa Ditembak !! Saat Tangkap Pembunuh Buruh di Kuta Utara
Denpasar – kabarbalihits
Direktur Reskrimum Polda Bali akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan buruh di Kuta Utara, Badung. Kedua pelaku pembunuhan bernama Johanes Mindiate dan Yoseph Oktaviano, Keduanya merupakan pemuda asal Sumba Barat Daya, NTT.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena membunuh seorang buruh bangunan bernama Ahmad Miskadi. Sedangkan anak korban, yakni Muhammad Budi Prasetyo juga menjadi sasaran dan mengalami luka-luka.
Ditambahkannya kedua pelaku diberikan tindakan tembak tegas terukur. Pelaku Johanes ditembak saat melarikan diri melalui jendela saat akan ditangkap. Sedangkan Yosep ditembak saat berupaya kabur ketika polisi mengarahkan untuk mencari barang bukti.
“Dalam upaya penangkapan kepolisian dalam hal ini Subdit satu Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan upaya tindakan tegas terukur, kepada salah satu pelaku yang saat dilaksanakan penangkapan berusaha kabur, sehingga dilaksanakan upaya tindakan tegas terukur. Dan tersangka yang kedua juga dilaksanakan tindakan tegas terukur karena saat mencari barang bukti yang bersangkutan berusaha kabur,” tegasnya.
Kejadian pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (3/4) sekitar pukul 03.00 wita di bedeng proyek depan kantor Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Kejadian ini bermula saat korban Muhammad Budi Prasetyo melihat seseorang masuk ke kamar korban, kemudian korban Muhammad Budi Prasetyo dan ayahnya Ahmad Miskadi mengejar pelaku sampai di Jalan Raya Semat depan rumah makan Sendok Banjar Semat, Desa Tibubeneng Kec. Kuta Utara Kabupaten Badung.
Korban Muhammad Budi Prasetyo dan Ahmad Miskadi sempat berkelahi dengan kedua pelaku yang membawa senjata tajam dan ketapel. Terjadilah perkelahian namun nahasnya korban dan anaknya melawan menggunakan tangan kosong sedangkan kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
Korban pun tumbang dan mengalami luka tusuk pada leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka gores di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan. Sedangkan anaknya Muhammad Budi Prasetyo mengalami luka pada tangan kiri.
“Sehingga korban mengejar, saat mengejar terjadi perkelahian dan akhirnya korban ditusuk beberapa kali di daerah-daerah yang mengakibatkan meninggal,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 UU KUHP.(kbh4)