January 24, 2025
Daerah Kriminal

Ketagihan Judi Slot Online, Seorang Pemuda Nekat Curi Motor di 21 TKP

Denpasar – kabarbalihits

Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan pencuriaan kendaraan bermotor di 21 TKP wilayah Denpasar selama 3 bulan, dari awal Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. 

Tersangka Purnama Putra (23) yang merupakan residivis penganiayaan ini, nekat mencuri puluhan berbagai jenis motor dijual melalui media sosial Facebook dan hasilnya dipergunakan untuk bermain judi Slot.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari menerima laporan masyarakat pada tanggal 14 Februari 2022.

Kemudian polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dimana diketahui modus operandi tersangka dengan cara mengambil sepeda motor menggunakan anak kunci sepeda motor palsu.

“Kemudian hasil curiannya dijual melalui media sosial dengan salah satu akunnya Putra Yasa , sehingga dengan kesigapan dari reserse mobile presesi Polresta Denpasar dapat mengamankan tersangka dengan cukup cepat berkolaborasi dengan tim cyber patrol presisi Polresta Denpasar,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas (23/3).

https://youtu.be/NqztOWb9-DM

 

Tersangka melakukan aksinya 14 kali di wilayah Denpasar Timur, 6 kali di wilayah Denpasar Selatan, dan 1 kali di wilayah Denpasar Barat yakni dengan mengamankan 8 unit sepeda motor dari 21 sepeda motor yang dicuri tersangka.

“Ada motor jupiter 5 unit, mio 12 unit, Honda beat 1 unit, beat model lama 1 unit, kawasaki klx 1 unit, scoopy 1 unit, kemudian sepeda motor yang diamankan berjumlah 8 unit sisanya masih dalam pencarian,” beber Yugo Pamungkas.

Dihadapan Kapolresta, tersangka mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri di malam hari. Dari hasil penjualan motor yang dicuri ia digunakan untuk kebutuhan makan dan bermain judi slot. “Untuk makan sama main game slot. Dijual melalui marketplace Facebook.” katanya.

Tersangka pertama kali mencoba aksinya dengan menggondol sepeda motor mio, yang langsung dibawa pulang ke rumahnya wilayah Hayam Wuruk, Denpasar. Dari berbagai jenis motor tanpa surat ini dijual dengan harga yang bervariasi. “Ada yang 1,2 juta, ada 1,5 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tanahnya Diserobot PT.BTID, Ipung Akan Ajukan Gugatan ke PN Denpasar

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Denpasar dari bulan Januari 2022, untuk melakukan kroscek dengan menunjukkan STNK, BPKB terlebih dahulu ke Sat Res Kriminal Polresta Denpasar. (kbh1)

Related Posts