November 25, 2024
Hukum

Prajuru Desa Adat Bugbug Laporkan Ketua LPD Bugbug ke Polda Bali

Denpasar-kabarbalihits

Prajuru Adat Desa Adat Bugbug Kabupaten Karangasem melaporkan Ketua LPD Bugbug INS atas tindakan perbuatan melawan hukum terhadap penempatan uang di LPD desa adat Rendang sebesar Rp 4,5 Milyar ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (8/3).

Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa mengatakan terlapor saat melakukan penempatan uang di LPD Rendang tanpa melalui persetujuan dari prajuru desa adat. 

“Ditempatkan berdasarkan keinginannya sendiri. Jadi secara pribadi mereka menempatkan uang disana. Sekarang Kondisi LPD desa adat Rendang mengalami kebangkrutan, dan Ketua LPD sendiri sudah meninggal,” Ungkapnya.

Diakui pihaknya sudah melakukan pertemuan di desa adat setempat, dan para prajuru adat menginginkan adanya pengembalian uang tersebut ke desa adat. Tetapi terlapor beranggapan seolah-olah dirinya benar.

“Tidak ada melakukan suatu perbuatan dengan mengatakan bahwa uang itu benar ada dan ditempatkan di Desa Adat Rendang,” Katanya. 

Dinilai, persoalannya adalah terlapor tidak mengikuti mekanisme yang berlaku yakni tanpa persetujuan prajuru desa adat. 

Terlapor INS Ketua LPD desa adat Bugbug diketahui menyimpan dana di LPD Rendang berawal dari adanya temuan dari tim hukum Desa Adat Bugbug yang kebetulan juga menjadi penasehat hukum di LPD desa adat Rendang.

INS mengakui menaruh dana tersebut dengan alasan bisa mendapatkan bunga sebesar 0,6 persen. Namun setelah diteliti tim hukum dan auditor, ternyata bunga uang tidak sama dengan nilai yang disampaikan. Kenyataannya LPD Rendang memberikan bunga sebesar 1 persen.

“ada selisih 0,4 persen yang dinikmati oleh yang bersangkutan dengan membuka rekening pribadi. Proses penyampaian bunga dengan lebih awal mereka menerima 1% ke rekening pribadi, setelah itu baru ditransfer sebesar 0,6 seolah-olah nilai 0,6 itu benar diterima oleh desa melalui LPD Rendang,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pengguna Sepeda Listrik Dibawah Umur di Jalan Raya Bisa Ditindak
 

Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum Kelian Adat Bugbug, I Gede Ngurah didampingi pengacara I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan adanya dugaan berupa niat untuk membuka rekening sendiri.

Terlapor juga menyembunyikan selisih waktu dengan kolapsnya LPD Rendang bulan Juli 2020, sedangkan LPD Bugbug menempatkan uang Rp 4,5 Milyar bulan November 2018. 

“Semestinya, terhadap penempatan uang 4.5 milyar ini disampaikan. Tetapi sampai januari setelah divisi hukum desa Adat menyampaikan ada uang disana, baru dia membuka persoalan itu. Tetapi dalam penyampaian dia menyembunyikan persentase bunga yang 1%,” Katanya. 

Meski proses musyawarah pada (4/3/2021) sudah dilakukan oleh para prajuru adat,  namun tidak ada pilihan lain, pihaknya tetap melaporkan INS ke pihak Kepolisian. 

“Mereka bersikukuh menganggap itu resiko LPD, karena untung dan rugi bagian tak terpisahkan daripada resiko LPD itu versi mereka” Ucapnya.

Dijelaskan sesuai Perda nomor 3 tahun 2017 dan Pergub 44 tahun 2017 tentang LPD, syarat-syarat penempatan uang itu tidak dipenuhi sehingga ini menjadi resiko terlapor secara pribadi. 

“Tidak boleh dana likuiditas LPD ditempatkan di LPD, hanya boleh ditempatkan di Bank,” Tegasnya. 

Baca Juga :  Badung Kawal Perkembangan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Dukung Polda Bali Tegak Lurus, Harap Pra Peradilan Bebas Intervensi

Kuasa Hukum lainnya I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkanan, pihaknya sedang melakukan audit investigasi atas kasus ini, dan laporannya ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan. 

“Jadi kalau Undang-undang korupsi UU 31 tahun 99 perubahan Undang-undang 20 tahun 2001 itu adalah pasal 3 juncto pasal 18, jadi untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan makanya masyarakat mendesak agar kami melaporkan ini, sehingga masyarakat juga paham kalau ini lagi berproses hukum,” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts